966 Wisman China Perpanjang Izin Tinggal
Dampak Larangan Terbang dari dan ke China
Di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai sebanyak 623 orang, Kantor Imigrasi Denpasar 270 orang, dan Imigrasi Singaraja 73 orang.
MANGUPURA, NusaBali
Setelah 20 hari pascadiberlakukannya larangan terbang dari dan ke China, pihak Imigrasi mencatat adanya lonjakan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa oleh wisatawan asal Negeri Tirai Bambu itu. Hingga saat ini sudah ada 966 wisatawan China yang mengajukan perpanjangan izin tinggal terpaksa di tiga kantor Imigrasi di Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Sutrisno, menerangkan semenjak diberlakukannya larangan terbang dari dan ke China pada 5 Februari lalu, sejumlah wisatawan asal China sudah mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa di kantor Imigrasi. Terhitung 20 hari pascalarangan itu, sudah ada 966 wisatawan yang mengajukan permohonan masing-masing di Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Denpasar, dan Imigrasi Singaraja. “Total sampai sekarang ada 966 wisatawan China yang ajukan (izin tinggal keadaan terpaksa, Red) di Imigrasi,” tutur Sutrisno, Selasa (25/2).
Rincian pengajuan perpanjangan izin tinggal keadaan terpaksa, untuk masing-masing kantor Imigrasi, yakni di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai sebanyak 623 wisatawan, Kantor Imigrasi Denpasar sebanyak 270 orang, dan Imigrasi Singaraja sebanyak 73 wisatawan. Untuk permintaan izin tinggal keadaan terpaksa, lanjut Sutrisno, diperkirakan masih bertambah.
“Catatan tersebut mulai 5 Februari hingga Senin (24/2) malam. Kemungkinan akan terus bertambah, karena untuk hari Selasa ini (kemarin) masih direkap pada malam hari,” ujar Sutrisno.
Perpanjangan izin tinggal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Bebas Visa dan Visa Kunjungan. Sehingga, dalam Permen itu juga diatur pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi wisatawan asal China. Setelah diurus, permohonan izin tinggal keadaan terpaksa itu akan berlaku selama 30 hari. Namun, kalau kondisi di China masih tidak aman, akan diberikan masa perpanjangan lagi selama sebulan. Hal itu tergantung situasi dan kondisi di China. *dar
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Sutrisno, menerangkan semenjak diberlakukannya larangan terbang dari dan ke China pada 5 Februari lalu, sejumlah wisatawan asal China sudah mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa di kantor Imigrasi. Terhitung 20 hari pascalarangan itu, sudah ada 966 wisatawan yang mengajukan permohonan masing-masing di Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Denpasar, dan Imigrasi Singaraja. “Total sampai sekarang ada 966 wisatawan China yang ajukan (izin tinggal keadaan terpaksa, Red) di Imigrasi,” tutur Sutrisno, Selasa (25/2).
Rincian pengajuan perpanjangan izin tinggal keadaan terpaksa, untuk masing-masing kantor Imigrasi, yakni di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai sebanyak 623 wisatawan, Kantor Imigrasi Denpasar sebanyak 270 orang, dan Imigrasi Singaraja sebanyak 73 wisatawan. Untuk permintaan izin tinggal keadaan terpaksa, lanjut Sutrisno, diperkirakan masih bertambah.
“Catatan tersebut mulai 5 Februari hingga Senin (24/2) malam. Kemungkinan akan terus bertambah, karena untuk hari Selasa ini (kemarin) masih direkap pada malam hari,” ujar Sutrisno.
Perpanjangan izin tinggal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Bebas Visa dan Visa Kunjungan. Sehingga, dalam Permen itu juga diatur pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi wisatawan asal China. Setelah diurus, permohonan izin tinggal keadaan terpaksa itu akan berlaku selama 30 hari. Namun, kalau kondisi di China masih tidak aman, akan diberikan masa perpanjangan lagi selama sebulan. Hal itu tergantung situasi dan kondisi di China. *dar
1
Komentar