127 Desa di Buleleng Ajukan Amprah Dana APBDes
Jika tak ada aral melintang, Senin (2/3/2020) mendatang sudah bisa cair.
SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 127 desa dari 129 desa di Kabupaten Buleleng telah mengajukan amprahan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD). Amprahan dana tersebut potensial cair Senin pekan depan. Saat ini dokumen pengamprahan masih dalam proses verifikasi.
Data pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, Selasa (25/2/2020), dari 129 desa di Buleleng, tinggal dua desa yang belum mengajukan amprahan. Dua desa itu yakni Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt dan Desa Puncak Sari, Kecamatan Busungbiu. Kini seluruh dokumen amprahan dari 127 desa yang masuk ke Dinas PMD, masih dalam verifikasi, sebelum diajukan ke Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). “Masih kami verifikasi semuanya. Biar tidak bolak balik, memang ada kesalahan sedikit soal konsideran saja,” terang Kepala Dinas PMD Buleleng Made Subur, melalui Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) I Gusti Ngurah Putu Mastika, dikonfirmasi kemarin.
Menurut Mastika, bila seluruh dokumen amprahan sudah sesuai ketentuan, maka dokumen amprahan tersebut diajukan ke BPKPD. Nanti, BPKPD akan mencairkan lewat dana transfer langsung ke rekening masing-masing desa. Diperkirakan, pencairan nanti mulai Senin pekan depan. “Sambil menunggu desa-desa yang belum, dokumen amprahan yang masuk kami verifikasi. Nanti biar sekalian kami ajukan ke BPKPD,” katanya.
Dijelaskan, ADD salah satu sumber dana APBDes, di samping Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi. Untuk ADD, proses pengamprahannya dilakukan setiap bulan dengan jumlah telah ditentukan sesuai perhitungan dalam setahun. Kemudian DD, pencairan dilakukan dalam tiga tahap. Untuk tahap pertama sebesar 20 persen paling cepat di bulan Januari, dan tahap berikutnya masing-masing 40 persen dari total DD yang diterima oleh masing-masing desa.
Sementara itu Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi dicairkan dalam tempo tiga bulan sekali. “Kami di PMD hanya memfasilitasi dalam artian memverifikasi amprahan. Kalau semuanya lengkap, untuk ADD kami ajukan ke Bendahara Keuangan Pemkab. Sedangkan DD, amprahannya kami ajukan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara),” jelas Gusti Ngurah Mastika.
Mastika mengakui, sumber gaji dari Perbekel dan Perangkat Desa (Kaur, Sekdes dan Kadus) berasal dari ADD. Besaran gaji Perbekel dan Perangkat Desa, masing-masing desa bisa berbeda, tergantung dari jumlah ADD yang diterima oleh masing-masing desa. Gaji perangkat desa saat ini, minimal sebesar Rp 2.050.000 per bulan. Sedangkan gaji Perbekel di atas perangkat desa.*k19
Data pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, Selasa (25/2/2020), dari 129 desa di Buleleng, tinggal dua desa yang belum mengajukan amprahan. Dua desa itu yakni Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt dan Desa Puncak Sari, Kecamatan Busungbiu. Kini seluruh dokumen amprahan dari 127 desa yang masuk ke Dinas PMD, masih dalam verifikasi, sebelum diajukan ke Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). “Masih kami verifikasi semuanya. Biar tidak bolak balik, memang ada kesalahan sedikit soal konsideran saja,” terang Kepala Dinas PMD Buleleng Made Subur, melalui Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) I Gusti Ngurah Putu Mastika, dikonfirmasi kemarin.
Menurut Mastika, bila seluruh dokumen amprahan sudah sesuai ketentuan, maka dokumen amprahan tersebut diajukan ke BPKPD. Nanti, BPKPD akan mencairkan lewat dana transfer langsung ke rekening masing-masing desa. Diperkirakan, pencairan nanti mulai Senin pekan depan. “Sambil menunggu desa-desa yang belum, dokumen amprahan yang masuk kami verifikasi. Nanti biar sekalian kami ajukan ke BPKPD,” katanya.
Dijelaskan, ADD salah satu sumber dana APBDes, di samping Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi. Untuk ADD, proses pengamprahannya dilakukan setiap bulan dengan jumlah telah ditentukan sesuai perhitungan dalam setahun. Kemudian DD, pencairan dilakukan dalam tiga tahap. Untuk tahap pertama sebesar 20 persen paling cepat di bulan Januari, dan tahap berikutnya masing-masing 40 persen dari total DD yang diterima oleh masing-masing desa.
Sementara itu Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi dicairkan dalam tempo tiga bulan sekali. “Kami di PMD hanya memfasilitasi dalam artian memverifikasi amprahan. Kalau semuanya lengkap, untuk ADD kami ajukan ke Bendahara Keuangan Pemkab. Sedangkan DD, amprahannya kami ajukan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara),” jelas Gusti Ngurah Mastika.
Mastika mengakui, sumber gaji dari Perbekel dan Perangkat Desa (Kaur, Sekdes dan Kadus) berasal dari ADD. Besaran gaji Perbekel dan Perangkat Desa, masing-masing desa bisa berbeda, tergantung dari jumlah ADD yang diterima oleh masing-masing desa. Gaji perangkat desa saat ini, minimal sebesar Rp 2.050.000 per bulan. Sedangkan gaji Perbekel di atas perangkat desa.*k19
1
Komentar