Pemkab Panggil Pemilik Tower Tak Berizin
Pemilik diberi tenggang waktu seminggu sejak 15 Agustus 2016 untuk membongkar tower tak berizin, serta mengembalikan kondisi taman seperti semula.
MANGUPURA, NusaBali
Pemilik tower tak berizin pada sejumlah titik di Badung dipanggil oleh pemerintah, Senin (15/8). Pemilik tower diminta melakukan pembongkaran tower yang tanpa izin dalam waktu seminggu.
Tower yang dipastikan tanpa izin ini berdiri di areal taman milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Badung. Di antaranya di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kelan, Jalan Bypass Ngurah Rai tepatnya di depan tempat hiburan malam terkenal, dan di Jalan Sunset Road persimpangan Jalan Dewi Sri, Legian.
Tim gabungan yang melakukan pemanggilan pemilik tower di antaranya Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo), dan Satpol PP Badung. Pihak pemilik tower yang dipanggil yakni PT Tower Bersama (TB), diwakili oleh Emanuel Agung P dan Gede Sumandia. Keduanya merupakan bagian proyek.
Kepala DKP Badung Putu Eka Merthawan, mengatakan, pemanggilan ini dalam rangka penertiban. Sebab keberadaan tower ini tidak mengantongi izin resmi. Hasil dari pemanggilan, pihak pemilik tower diminta membongkar tower yang oleh pemerintah dinyatakan tidak berizin tersebut. “Kami langsung minta agar dibongkar, dan kondisi taman dikembalikan seperti semula,” kata Merthawan.
Demi memastikan pihak pemilik tower tidak mangkir, pada pemanggilan tersebut, Emanuel Agung P selaku Project PT TB diminta menandatangani berita acara No 660/849/DKP/2016. Intinya berita acara yang ditandatangani Kepala DKP I Putu Eka Merthawan dan Emanuel Agung dari PT TBG selaku pihak kedua, berisi kesepakatan agar dalam seminggu ke depan tower tak berizin itu dibongkar.
“Pernyataan dari investor akan melakukan pembongkaran sendiri paling lambat dalam seminggu, terhitung sejak 15 Agustus 2016. Jadi kami berikan waktu seminggu harus dibongkar,” kata pejabat asal Sempidi, Mengwi, tersebut.
Dalam berita acara itu juga disebut, pihak pemilik tower tidak saja diharuskan membongkar tower-tower tanpa izin yang telah berdiri, tetapi juga berkewajiban mengembalikan eksisting taman seperti semula. Atas tuntutan ini, PT TB dalam pernyataan itu tunduk dan bersedia melaksanakan apapun keputusan rapat, tanpa ada pemaksaan.
Kasatpol PP I Ketut Martha menyambut baik hasil keputusan rapat. Dimana pemilik tower telah bersedia melakukan pembongkaran. Pihaknya bersama Dishubkominfo Badung siap membantu pengamanan kawasan tersebut, saat dilakukan pembongkaran mengingat kawasan tempat berdirinya tower tersebut lalulintasnya sangat padat. * asa
Pemilik tower tak berizin pada sejumlah titik di Badung dipanggil oleh pemerintah, Senin (15/8). Pemilik tower diminta melakukan pembongkaran tower yang tanpa izin dalam waktu seminggu.
Tower yang dipastikan tanpa izin ini berdiri di areal taman milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Badung. Di antaranya di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kelan, Jalan Bypass Ngurah Rai tepatnya di depan tempat hiburan malam terkenal, dan di Jalan Sunset Road persimpangan Jalan Dewi Sri, Legian.
Tim gabungan yang melakukan pemanggilan pemilik tower di antaranya Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo), dan Satpol PP Badung. Pihak pemilik tower yang dipanggil yakni PT Tower Bersama (TB), diwakili oleh Emanuel Agung P dan Gede Sumandia. Keduanya merupakan bagian proyek.
Kepala DKP Badung Putu Eka Merthawan, mengatakan, pemanggilan ini dalam rangka penertiban. Sebab keberadaan tower ini tidak mengantongi izin resmi. Hasil dari pemanggilan, pihak pemilik tower diminta membongkar tower yang oleh pemerintah dinyatakan tidak berizin tersebut. “Kami langsung minta agar dibongkar, dan kondisi taman dikembalikan seperti semula,” kata Merthawan.
Demi memastikan pihak pemilik tower tidak mangkir, pada pemanggilan tersebut, Emanuel Agung P selaku Project PT TB diminta menandatangani berita acara No 660/849/DKP/2016. Intinya berita acara yang ditandatangani Kepala DKP I Putu Eka Merthawan dan Emanuel Agung dari PT TBG selaku pihak kedua, berisi kesepakatan agar dalam seminggu ke depan tower tak berizin itu dibongkar.
“Pernyataan dari investor akan melakukan pembongkaran sendiri paling lambat dalam seminggu, terhitung sejak 15 Agustus 2016. Jadi kami berikan waktu seminggu harus dibongkar,” kata pejabat asal Sempidi, Mengwi, tersebut.
Dalam berita acara itu juga disebut, pihak pemilik tower tidak saja diharuskan membongkar tower-tower tanpa izin yang telah berdiri, tetapi juga berkewajiban mengembalikan eksisting taman seperti semula. Atas tuntutan ini, PT TB dalam pernyataan itu tunduk dan bersedia melaksanakan apapun keputusan rapat, tanpa ada pemaksaan.
Kasatpol PP I Ketut Martha menyambut baik hasil keputusan rapat. Dimana pemilik tower telah bersedia melakukan pembongkaran. Pihaknya bersama Dishubkominfo Badung siap membantu pengamanan kawasan tersebut, saat dilakukan pembongkaran mengingat kawasan tempat berdirinya tower tersebut lalulintasnya sangat padat. * asa
Komentar