Ayah Bejat Diringkus di Jember
Pelaku tertarik dengan kemolekan tubuh putri dan saat berada berdua di dalam kamar itu dia mengaku khilaf sehingga lakukan aksi bejatnya.
Perkosa Anak Kandung, Kabur Saat Dilaporkan ke Polisi
DENPASAR, NusaBali
Tim Buser Polresta Denpasar menciduk Dika Andika Kurniawan,46, ayah bejat yang tega menyetubuhi putrinya sendiri berinisial APA,13. Tersangka yang berusaha kabur usai dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar ini berhasil diciduk pada, Sabtu (13/8) lalu. Pelaku yang seorang pengangguran ini ditangkap saat turun dari bus di Terminal Pakusari, Jember, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan mengatakan selama seminggu lebih tersangka diburu. “Dia ditangkap saat turun dari bus dan langsung diborgol dan dikeler ke Polresta Denpasar,” ujar Kompol Reinhard, Senin (15/8). Anggota Buser dari Polresta Denpasar yang sudah terlebih dahulu mendapatkan informasi perihal keberadaan tersangka Dika Andika menunggunya di terminal tersebut. “Saat turun anggota yang kami utus ke sana (Jember) dan kepolisian setempat langsung menciduknya. Ia tidak memberikan perlawanan dan langsung kami borgol untuk dibawa ke Mapolresta,” ungkap.
Penangkapan tersangka Dika Andika Kurniawan ini setelah menindaklanjuti laporan istrinya EF, 39 dengan Lp/1111/ VIII /Bali /Resta Denpasar tertanggal 4 Agustus 2016 perihal tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Namun, saat dilakukan penangkapan, tersangka justru sudah berhasil kabur dari kos-kosannya di Jalan Pura Luhur Sandat, Gang Sayur No 3, Pemecutan Kelod, Denpasar.
Nah, setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak, akhirnya tersangka terdeteksi berada di wilayah Jawa Timur. “Makanya kita kirim tim dari Resmob dan berkoordinasi dengan anggota di sana,” tutur Kompol Reinhard. Saat ini, tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolresta Denpasar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara, dari pengakuan tersangka saat diperiksa, dia tertarik dengan kemolekan tubuh putrinya itu. Saat berada berdua di dalam kamar itu, tersangka Dika Andika khilaf dan melakukan aksi bejatnya itu.
“Dan dia (tersangka) langsung melancarkan aksinya saat istrinya EF bekerja malam serta mengancam putrinya tersebut jika tidak melayani nafsu birahinya,” katanya lagi. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 76 E jo Pasal 82 dan atau pasal 76D jo. Pasal 81 UU RI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya sendiri kembali terjadi di Kota Denpasar. Seorang bocah perempuan berinisial APA,13, dicabuli oleh ayah kandungnya bernama Dika Andi Kurniawan, 46. Bahkan, ayah bejat ini mencabuli putrinya itu sebanyak dua kali di kos-kosan di seputaran Jalan Pura Luhur Sandat, Gang Sayur Pemecutan, Denpasar Barat, Sabtu (9/7) lalu. Aksi tak terpuji itu dilakukan ayahnya saat istrinya bekerja shif malam. Ayah bejat inipun masih dalam pengejaran anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar. * da
DENPASAR, NusaBali
Tim Buser Polresta Denpasar menciduk Dika Andika Kurniawan,46, ayah bejat yang tega menyetubuhi putrinya sendiri berinisial APA,13. Tersangka yang berusaha kabur usai dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar ini berhasil diciduk pada, Sabtu (13/8) lalu. Pelaku yang seorang pengangguran ini ditangkap saat turun dari bus di Terminal Pakusari, Jember, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan mengatakan selama seminggu lebih tersangka diburu. “Dia ditangkap saat turun dari bus dan langsung diborgol dan dikeler ke Polresta Denpasar,” ujar Kompol Reinhard, Senin (15/8). Anggota Buser dari Polresta Denpasar yang sudah terlebih dahulu mendapatkan informasi perihal keberadaan tersangka Dika Andika menunggunya di terminal tersebut. “Saat turun anggota yang kami utus ke sana (Jember) dan kepolisian setempat langsung menciduknya. Ia tidak memberikan perlawanan dan langsung kami borgol untuk dibawa ke Mapolresta,” ungkap.
Penangkapan tersangka Dika Andika Kurniawan ini setelah menindaklanjuti laporan istrinya EF, 39 dengan Lp/1111/ VIII /Bali /Resta Denpasar tertanggal 4 Agustus 2016 perihal tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Namun, saat dilakukan penangkapan, tersangka justru sudah berhasil kabur dari kos-kosannya di Jalan Pura Luhur Sandat, Gang Sayur No 3, Pemecutan Kelod, Denpasar.
Nah, setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak, akhirnya tersangka terdeteksi berada di wilayah Jawa Timur. “Makanya kita kirim tim dari Resmob dan berkoordinasi dengan anggota di sana,” tutur Kompol Reinhard. Saat ini, tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolresta Denpasar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara, dari pengakuan tersangka saat diperiksa, dia tertarik dengan kemolekan tubuh putrinya itu. Saat berada berdua di dalam kamar itu, tersangka Dika Andika khilaf dan melakukan aksi bejatnya itu.
“Dan dia (tersangka) langsung melancarkan aksinya saat istrinya EF bekerja malam serta mengancam putrinya tersebut jika tidak melayani nafsu birahinya,” katanya lagi. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 76 E jo Pasal 82 dan atau pasal 76D jo. Pasal 81 UU RI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya sendiri kembali terjadi di Kota Denpasar. Seorang bocah perempuan berinisial APA,13, dicabuli oleh ayah kandungnya bernama Dika Andi Kurniawan, 46. Bahkan, ayah bejat ini mencabuli putrinya itu sebanyak dua kali di kos-kosan di seputaran Jalan Pura Luhur Sandat, Gang Sayur Pemecutan, Denpasar Barat, Sabtu (9/7) lalu. Aksi tak terpuji itu dilakukan ayahnya saat istrinya bekerja shif malam. Ayah bejat inipun masih dalam pengejaran anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar. * da
1
Komentar