Dua Wanita asal Thailand Divonis 16 Tahun
Selundupkan 892 Gram Shabu di Celana Dalam
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (26/2) menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara untuk dua wanita asal Thailand, Kasarin Khamkhao 26, dan Sanicha Maneetes, 25.
DENPASAR, NusaBali
Kedua terdakwa terbukti menyelundupkan 892 gram shabu dengan cara menyembunyikan di dalam celana dalam. Dalam amar putusan, majelis hakim pimpinan Kony Hartanto menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mengimpor Narkotika golongan I bukan tanaman. Para terdakwa dijerat Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Namun dalam putusannya, majelis hakim berbeda pendapat dengan JPU. “Menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa selama enam belas tahun dikurangi masa penahanan,” tegas hakim Kony yang juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subisder 3 bulan kurungan.
Menanggapi putusan hakim, JPU I Made Santiawan yang sebelumnya menuntut hukuman 19 tahun penjara menyatakan pikir-pikir. Sementara kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Made Suardika menyatakan menerima. “Kami menerima Yang Mulia,” tegas Suardika.
Diketahui, aksi penyelundupan para terdakwa ini berhasil digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai pada hari Minggu (23/10/2019) sekitar pukul 01.30 Wita bertempat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai.
Saat itu, petugas Bea dan Cukai mencurigai isi koper yang dibawa para terdakwa yang menumpang pesawat Air Asia FD 398 dari Bangkok tujuan Denpasar.
Dalam pemeriksaan, ditemukan satu bungkusan plastik warna cokelat menyerupai kapsul di dalam celana dalam Kasarin yang bekerja di bagian rental mobil ini. Dua bungkus plastik warna cokelat di dalam celana dalam Sanicha yang bekerja cleaning service ini.
Selanjutnya, kedua terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Polresta Denpasar. Polisi lalu melakukan uji lab pada paket yang dibawa kedua terdakwa. Hasilnya, kristal bening dengan berat 892 gram merupakan narkotika jenis shabu. *rez
Kedua terdakwa terbukti menyelundupkan 892 gram shabu dengan cara menyembunyikan di dalam celana dalam. Dalam amar putusan, majelis hakim pimpinan Kony Hartanto menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mengimpor Narkotika golongan I bukan tanaman. Para terdakwa dijerat Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Namun dalam putusannya, majelis hakim berbeda pendapat dengan JPU. “Menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa selama enam belas tahun dikurangi masa penahanan,” tegas hakim Kony yang juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subisder 3 bulan kurungan.
Menanggapi putusan hakim, JPU I Made Santiawan yang sebelumnya menuntut hukuman 19 tahun penjara menyatakan pikir-pikir. Sementara kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Made Suardika menyatakan menerima. “Kami menerima Yang Mulia,” tegas Suardika.
Diketahui, aksi penyelundupan para terdakwa ini berhasil digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai pada hari Minggu (23/10/2019) sekitar pukul 01.30 Wita bertempat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai.
Saat itu, petugas Bea dan Cukai mencurigai isi koper yang dibawa para terdakwa yang menumpang pesawat Air Asia FD 398 dari Bangkok tujuan Denpasar.
Dalam pemeriksaan, ditemukan satu bungkusan plastik warna cokelat menyerupai kapsul di dalam celana dalam Kasarin yang bekerja di bagian rental mobil ini. Dua bungkus plastik warna cokelat di dalam celana dalam Sanicha yang bekerja cleaning service ini.
Selanjutnya, kedua terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Polresta Denpasar. Polisi lalu melakukan uji lab pada paket yang dibawa kedua terdakwa. Hasilnya, kristal bening dengan berat 892 gram merupakan narkotika jenis shabu. *rez
1
Komentar