51 KK, Puri Tamanbali Jadi Banjar Adat
Puri Tamanbali, Desa Tamanbali, Kecamatan Bangli memisahkan diri dari Banjar Adat Gaga.
BANGLI, NusaBali
Pemekaran Banjar Adat Puri Tamanbali ini diputuskan dalam paruman adat dengan banjar induk pada tahun 2016. Mereka sepakat memekarkan diri karena alasan jarak dan upacara yang sering berbenturan. Usulan pemekaran ini mendapat persetujuan Bupati Bangli dan direkomendasi Majelis Desa Adat Kecamatan dan Kabupaten Bangli.
Kasi Adat dan Tradisi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangli, I Wayan Tama, mengatakan untuk awal tahun 2020 baru Puri Tamanbali yang mengajukan perubahan status menjadi banjar adat. Puri Tamanbali awalnya secara adat bergabung di Banjar Adat Gaga. Setelah melalui hasil paruman disepakati untuk pengusulan menjadi banjar adat. Usulan tersebut pun mendapat persetujuan dari Bupati Bangli I Made Gianyar. Selanjutnya diverifikasi oleh majelis desa adat. “Hasilnya sudah memenuhi persyaratan, Puri Tamanbali sudah memiliki prajuru dan sudah sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 4 tahun 2019 tentang desa adat di Bali,” ungkap Wayan Tama, Rabu (26/2).
Puri Tamanbali mendapat direkomendasi Majelis Desa Adat Kecamatan Bangli dan Kabupaten Bangli untuk menjadi banjar adat. “Saat ini tinggal menunggu proses pengesahan,” ungkap Wayan Tama. Ditegaskan, Banjar Gaga dan Puri Tamanbali memisahkan diri secara baik-baik untuk dapat membentuk banjar adat masing-masing. Terpisah, Kelian Adat Puri Tamanbali AA Wijaya Kesuma mengatakan, Puri Tamanbali mengusulkan mekar karena faktor jarak. Paling mendasar dalam pelaksanaan upacara.
Agung Wijaya mencontohkan, ketika Puri Tamanbali melaksanakan pelebon, di Banjar Gaga ada piodalan. Begitupula sebaliknya. “Desa adat masih satu yakni Desa Adat Tamanbali,” ungkapnya. Atas dasar jarak dan waktu kegiatan sering berbenturan, pada tahun 2016 dilaksanakan paruman adat untuk menyikapi kondisi itu. Maka disepakati bersama untuk membentuk banjar adat masing-masing. “Harapannya kegiatan bisa sama-sama jalan. Pemekaran ini adalah kesiapan dan komitmen krama,” terangnya.
Agung Wijaya mengatakan, Banjar Puri Tamanbali didukung 51 kepala keluarga, terdiri dari 30 KK pengarep dan 21 KK balengangkep. Dengan menjadi banjar adat maka Puri Tamanbali memiliki kewajiban ngemong tiga pura yakni Pura Dalem, Pura Bale Agung, dan Pura Melanting. “Desa Adat Tamanbali terdiri dari beberapa banjar adat, setiap pelaksanaan piodalan masing-masing banjar bergantian mempersiapan pelaksanaan piodalan,” imbuhnya. *esa
Kasi Adat dan Tradisi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangli, I Wayan Tama, mengatakan untuk awal tahun 2020 baru Puri Tamanbali yang mengajukan perubahan status menjadi banjar adat. Puri Tamanbali awalnya secara adat bergabung di Banjar Adat Gaga. Setelah melalui hasil paruman disepakati untuk pengusulan menjadi banjar adat. Usulan tersebut pun mendapat persetujuan dari Bupati Bangli I Made Gianyar. Selanjutnya diverifikasi oleh majelis desa adat. “Hasilnya sudah memenuhi persyaratan, Puri Tamanbali sudah memiliki prajuru dan sudah sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 4 tahun 2019 tentang desa adat di Bali,” ungkap Wayan Tama, Rabu (26/2).
Puri Tamanbali mendapat direkomendasi Majelis Desa Adat Kecamatan Bangli dan Kabupaten Bangli untuk menjadi banjar adat. “Saat ini tinggal menunggu proses pengesahan,” ungkap Wayan Tama. Ditegaskan, Banjar Gaga dan Puri Tamanbali memisahkan diri secara baik-baik untuk dapat membentuk banjar adat masing-masing. Terpisah, Kelian Adat Puri Tamanbali AA Wijaya Kesuma mengatakan, Puri Tamanbali mengusulkan mekar karena faktor jarak. Paling mendasar dalam pelaksanaan upacara.
Agung Wijaya mencontohkan, ketika Puri Tamanbali melaksanakan pelebon, di Banjar Gaga ada piodalan. Begitupula sebaliknya. “Desa adat masih satu yakni Desa Adat Tamanbali,” ungkapnya. Atas dasar jarak dan waktu kegiatan sering berbenturan, pada tahun 2016 dilaksanakan paruman adat untuk menyikapi kondisi itu. Maka disepakati bersama untuk membentuk banjar adat masing-masing. “Harapannya kegiatan bisa sama-sama jalan. Pemekaran ini adalah kesiapan dan komitmen krama,” terangnya.
Agung Wijaya mengatakan, Banjar Puri Tamanbali didukung 51 kepala keluarga, terdiri dari 30 KK pengarep dan 21 KK balengangkep. Dengan menjadi banjar adat maka Puri Tamanbali memiliki kewajiban ngemong tiga pura yakni Pura Dalem, Pura Bale Agung, dan Pura Melanting. “Desa Adat Tamanbali terdiri dari beberapa banjar adat, setiap pelaksanaan piodalan masing-masing banjar bergantian mempersiapan pelaksanaan piodalan,” imbuhnya. *esa
1
Komentar