nusabali

Belum Dibongkar, 45 Reklame Tidak Sesuai Masterplan

  • www.nusabali.com-belum-dibongkar-45-reklame-tidak-sesuai-masterplan

Pembongkaran reklame tidak sesuai marterplan masih terus dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Badung.

MANGUPURA, NusaBali

Data terbaru, dari sebanyak 177 reklame yang tidak sesuai masterplan, tinggal 45 reklame yang belum dibongkar. Satpol PP menegaskan bakal menuntaskan pembongkaran reklame tersebut.

“Iya, ada sekitar 45 yang belum dibongkar. Beberapa waktu lalu ada lima yang kami bongkar, dua di Mengwi dan tiga di Kuta,” ungkap Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara, saat dikonfirmasi pada Rabu (26/2).

Birokrat asal Denpasar ini mengakui ada beberapa reklame yang belum dibongkar lantaran berbagai pertimbangan. Salah satunya, sejumlah reklame yang ada di seputaran bundaran Patung Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta. “Ada tiga papan reklame yang akan kita bongkar di sana, dua di sebelah barat patung dan satu di sebelah timur patung. Salah satunya masih dalam proses di pengadilan negeri karena kasus pemalsuan IMB,” kata Suryanegara.

Penundaan pembongkaran ini pun atas pemintaan pihak kepolisian, sampai menunggu adanya keputusan dari pengadilan. “Kalau sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kami akan bongkar,” tegas mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung, ini.

Kasus pemalsuan IMB untuk pembangunan reklame di seputaran bundaran Patung Ngurah Rai terbongkar saat Satpol PP melakukan sidak ke lapangan. Saat anggota Satpol PP meminta menunjukkan dokumen perizinan, terungkap ada kejanggalan. Hal ini terlihat dari kop surat, yakni masih menggunakan nama Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). Padahal, BPPT telah berganti nama Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sejak 2016. Atas temuan ini, Satpol PP berkoordinasi dengan DPMPTSP Badung. Hasilnya dipastikan IMB yang digunakan adalah palsu.

Disinggung pembongkaran puluhan reklame lainnya, Suryanegara memastikan akan dilanjutkan tahun ini. Hingga tidak ada lagi reklame yang tidak sesuai masterplan.

Seperti diketahui, berdasarkan masterplan titik reklame di Gumi Keris harusnya hanya sebanyak 205 titik. Namun, fakta di lapangan berbeda, sebab hasil survei jumlah reklame yang ada ternyata mencapai 382 titik, sehingga terdapat 177 titik reklame tidak sesuai masterplan.

Pemkab Badung pun telah menunda sementara penerbitan izin penyelenggaraan reklame di beberapa ruas jalan protokol. Hal ini sebagai tindaklanjut dari turunnya Peraturan Bupati (Perbup) Badung Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penundaan Sementara Penerbitan Izin Penyelenggaraan Reklame.

Penundaan penerbitan pembangunan reklame meliputi kawasan Bandara Ngurah Rai, patung Satria Gatot Kaca, Sunset Road, Bypass Ngurah Rai, Uluwatu, Tuban-Kuta, Legian-Seminyak, Kerobokan-Canggu-Dalung, Sempidi-Kapal-Mengwi, dan Mambal-Abiansemal-Petang-Pelaga. Masa berlaku penundaan sementara izin penyelenggaraan reklame sesuai pasal 7 yakni hingga ditetapkan masterplan penyelanggaraan reklame di daerah. *asa

Komentar