nusabali

Nyabu, Dua Cewek Kafe Diadili

  • www.nusabali.com-nyabu-dua-cewek-kafe-diadili

Dua wanita yang bekerja di Kafe Pendara masing-masing Dewi Retno Sari, 22, dan Sefthy Alviontha, 23, kini harus berhadapan dengan majelis hakim PN Denpasar, Rabu (26/2) karena kasus kepemilikan shabu.

DENPASAR, NusaBali

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Hevy Yushantini di hadapan majelis hakim I Made Pasek, mendakwa kedua cewek kafe ini dengan dakwaan alternatif.  Pada dakwaan pertama, para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para terdakwa telah melakukan percobaan atau bermufakat jahat menawarkan untuk menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau meyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu," ujar JPU. Sedangkan dalam dakwaan kedua dan ketiga, para terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU yang sama,  dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diuraikan JPU, kedua terdakwa ditangkap oleh Polresta Denpasar berkat laporan masyarakat. Informasi itu menyebutkan bahwa terdakwa Sefthy yang bekerja di Kafe Pendara sering menggunakan shabu di seputaran Jalan Jewut Sari, Pemongan, Denpasar Selatan.

Setelah melakukan penyelidikan, pada Minggu 13 Oktober 2019 sekitar pukul 18.42 Wita, petugas kepolisian melakukan pengrebekan terhadap terdakwa Sefthy di kamar kos milik terdakwa Dewi di Jalan Jewut Sari, Pemogan, Denpasar Selatan. "Saat ditangkap, para terdakwa mengaku selesai membeli shabu dan meletakan shabu tersebut di tas pinggang yang digantung di tembok," beber Jaksa Kejari Denpasar ini.

Saat dilakukan pengeledahan di kamar tersebut, aparat menemukan beberapa barang bukti berupa 1 plastik klip berisi shabu dan 1 buah bong (alat hisap shabu). Barang terlarang itu dibeli oleh para terdakwa dengan cara patungan dari seseorang bernama Dory (DPO) seharga Rp 400 ribu. *rez

Komentar