Jelang Pelarangan Truk ODOL, Pegawai UPPKB Cekik Tandatangani Pakta Integritas
Larangan operasional truk kelebihan dimensi serta kelebihan muatan atau over dimension overloading (ODOL), rencananya akan diberlakukan mulai tahun 2023.
NEGARA, NusaBali
Jelang pemberlakuan tersebut, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Bali-Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mematangkan berbagai persiapan. Salah satunya adalah membuat pakta integritas, yang telah ditandatangani pegawai Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Rabu (26/2).
Acara penandatanganan pakta integritas wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) di UPPKB Cekik dihadiri Kepala BPTD Bali-NTB Zulmardi, Kepala Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab, Kasat Lantas Polres Jembrana Iptu Shinta Ayu Pramesti. Penandatanganan pakta integritas di UPPKB Cekik itu juga menjadi UPPKB yang pertama dibuatkan pakta integritas sekaligus menjadi pilot project WBK dan WBBM pada UPPKB di wilayah Bali-NTB.
Kepala BPTD Bali-NTB Zulmardi menyampaikan, UPPKB Cekik dipilih sebagai pilot project WBK dan WBM, karena operasionalnya paling padat dibanding UPPKB lainnya. Pakta integritas ini merupakan langkah pencegahan korupsi serta peningkatan pelayanan. Termasuk berkenaan persiapan diberlakukannya larangan operasional truk ODOL yang terus disosialisasikan kepada para sopir ataupun pemilik-pemilik truk.
“Untuk pelaksanaannya, tentu harus memiliki kesamaan integritas dan mengikuti semua aturan dari tingkat pimpinan dengan semua bawahannya. Harus biasakan melakukan yang benar, bukan membenarkan yang biasa,” kata Zulmardi.
Menurutnya, dalam tahap sosialisasi pemberlakuan larangan operasional truk ODOL, juga perlu diberikan shock therapy kepada sopir ataupun pemilik truk. Selain berupa tilang, bisa dilakukan penyitaan truk ataupun muatan yang berlebih oleh pihak kepolisian. Namun dalam melakukan tindakan tegas itu, juga perlu solusi berkenaan tempat.
“Sebenarnya harus ada kesadaran dari sopir ataupun pemilik truk untuk mengikuti aturan. Apakah mau terus-terusan diproses karena melanggar aturan,” tutur Zulmardi.
Kasi Sarana dan Prasarana (Sanpras) BPTD Bali-NTB Haji Boy, menambahkan untuk melaksanakan larangan pengoperasian truk ODOL, juga perlu diimbangi kesiapan personel dan sanpras. Untuk saat ini, jumlah personel di UPPKB Cekik belum memenuhi standar. Untuk memaksimalkan kegiatan tersebut, idealnya ada 60 orang personel yang bertugas dalam empat shift. “Untuk sanpras juga masih kurang. Ini juga tetap menjadi perhatian,” ujarnya.
Sementara Kasat Lantas Polres Jembrana Iptu Shinta Ayu Pramesti, mengatakan Polres Jembrana mendukung dan siap menegakkan larangan pengoperasian truk ODOL. Operasi gabungan truk ODOL juga sempat beberapa kali digelar di UPPKB Cekik, dan telah memberikan surat pengembalian barang.
“Kalau larangan untuk lewat, memang belum dilakukan, karena belum ada tempat yang memadai. Sebenarnya yang kami harapkan adalah kesadaran sopir ataupun pemilik truk, dan ini tetap menjadi perhatian kami,” ujar Iptu Shinta. *ode
Acara penandatanganan pakta integritas wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) di UPPKB Cekik dihadiri Kepala BPTD Bali-NTB Zulmardi, Kepala Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab, Kasat Lantas Polres Jembrana Iptu Shinta Ayu Pramesti. Penandatanganan pakta integritas di UPPKB Cekik itu juga menjadi UPPKB yang pertama dibuatkan pakta integritas sekaligus menjadi pilot project WBK dan WBBM pada UPPKB di wilayah Bali-NTB.
Kepala BPTD Bali-NTB Zulmardi menyampaikan, UPPKB Cekik dipilih sebagai pilot project WBK dan WBM, karena operasionalnya paling padat dibanding UPPKB lainnya. Pakta integritas ini merupakan langkah pencegahan korupsi serta peningkatan pelayanan. Termasuk berkenaan persiapan diberlakukannya larangan operasional truk ODOL yang terus disosialisasikan kepada para sopir ataupun pemilik-pemilik truk.
“Untuk pelaksanaannya, tentu harus memiliki kesamaan integritas dan mengikuti semua aturan dari tingkat pimpinan dengan semua bawahannya. Harus biasakan melakukan yang benar, bukan membenarkan yang biasa,” kata Zulmardi.
Menurutnya, dalam tahap sosialisasi pemberlakuan larangan operasional truk ODOL, juga perlu diberikan shock therapy kepada sopir ataupun pemilik truk. Selain berupa tilang, bisa dilakukan penyitaan truk ataupun muatan yang berlebih oleh pihak kepolisian. Namun dalam melakukan tindakan tegas itu, juga perlu solusi berkenaan tempat.
“Sebenarnya harus ada kesadaran dari sopir ataupun pemilik truk untuk mengikuti aturan. Apakah mau terus-terusan diproses karena melanggar aturan,” tutur Zulmardi.
Kasi Sarana dan Prasarana (Sanpras) BPTD Bali-NTB Haji Boy, menambahkan untuk melaksanakan larangan pengoperasian truk ODOL, juga perlu diimbangi kesiapan personel dan sanpras. Untuk saat ini, jumlah personel di UPPKB Cekik belum memenuhi standar. Untuk memaksimalkan kegiatan tersebut, idealnya ada 60 orang personel yang bertugas dalam empat shift. “Untuk sanpras juga masih kurang. Ini juga tetap menjadi perhatian,” ujarnya.
Sementara Kasat Lantas Polres Jembrana Iptu Shinta Ayu Pramesti, mengatakan Polres Jembrana mendukung dan siap menegakkan larangan pengoperasian truk ODOL. Operasi gabungan truk ODOL juga sempat beberapa kali digelar di UPPKB Cekik, dan telah memberikan surat pengembalian barang.
“Kalau larangan untuk lewat, memang belum dilakukan, karena belum ada tempat yang memadai. Sebenarnya yang kami harapkan adalah kesadaran sopir ataupun pemilik truk, dan ini tetap menjadi perhatian kami,” ujar Iptu Shinta. *ode
Komentar