Masih Tinggi, DLHK Masih Cari Sanksi
Penggunaan Kantong Plastik di Pasar Tradisional
Hampir 50 persen lebih masih menggunakan kantong plastik dalam proses transaksi jual beli
DENPASAR, NusaBali
Program pengurangan penggunaan kantong plastik di Kota Denpasar masih belum maksimal bisa dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar. Sebab, di pasar tradisional di Denpasar sebagian besar pedagang maupun pengunjung pasar masih menggunakan kantong plastik saat bertransaksi.
Hal itu diungkapkan Kepala DLHK Kota Denpasar, I Ketut Wisada di Denpasar, Jumat (28/2). Menurut Wisada untuk saat ini, penerapan Perwali 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Denpasar sudah bisa mengubah mainset para pemilik toko untuk tidak menggunakan sampah plastik.
Kata Wisada, pengurangan penggunaan kantong plastik di supermarket saat ini bahkan sudah berkurang hingga 99,16 persen, untuk Pasar di Denpasar sudah berkurang hingga 54,60, toko dan warung pengurangan penggunaan kantong plastik hingga 86 persen. Namun, Wisada mengaku masih kewalahan melakukan penerapan pengurangan kantong plastik di pasar tradisional.
Pasar tradisional, kata Wisada hampir 50 persen lebih masih menggunakan kantong plastik dalam proses transaksi jual beli dengan masyarakat. Jumlah tersebut cukup tinggi karena pasar tradisional merupakan pusatnya peredaran kantong plastik di Denpasar. Sehingga, menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi DLHK untuk menuntaskan hal tersebut. "Di pasar tradisional yang masih tinggi sekitar 50 persen lebih karena di sanalah usernya," imbuh Wisada.
Dikatakannya, masih tingginya penggunaan kantong plastik karena masyarakat yang berbelanja ke pasar belum bisa mengubah pola pikir dengan membawa tas belanja yang bisa didaur ulang. Sehingga, transaksi tetap menggunakan kantong plastik. Begitu juga pedagang, menurut Wisada pedagang juga masih menyediakan kantong plastik saat pedagang berbelanja.
"Jadi keduanya ini belum bisa melaksanakan pengurangan kantong plastik. Disatu sisi, yang belanja tidak mempersiapkan diri dengan kantong saat belanja, di sisi lain pedagang juga bingung membungkus belanjaan pembeli. Jadi ini yang masih kami terus lakukan evaluasi dan mencari solusi khusus pasar tradisional ini," jelasnya.
Menurut Wisada, pihaknya juga belum bisa memberikan sanksi kepada pedagang maupun pengunjung pasar tradisional yang masih menggunakan kantong plastik. Sebab, hingga saat ini pihaknya masih mencari sanksi yang tepat untuk kawasan pusat peredaran plastik tersebut.
"Belum ada sanksi. Itu yang kami masih godok, sanksi apa yang pas. Jadi kami belum bisa tindak. Kalau toko kan gampang, kalau gak mau mendukung upaya pengurangan penggunaan kantong plastik ya izinnya yang bisa kami cabut," imbuhnya.*mis
Hal itu diungkapkan Kepala DLHK Kota Denpasar, I Ketut Wisada di Denpasar, Jumat (28/2). Menurut Wisada untuk saat ini, penerapan Perwali 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Denpasar sudah bisa mengubah mainset para pemilik toko untuk tidak menggunakan sampah plastik.
Kata Wisada, pengurangan penggunaan kantong plastik di supermarket saat ini bahkan sudah berkurang hingga 99,16 persen, untuk Pasar di Denpasar sudah berkurang hingga 54,60, toko dan warung pengurangan penggunaan kantong plastik hingga 86 persen. Namun, Wisada mengaku masih kewalahan melakukan penerapan pengurangan kantong plastik di pasar tradisional.
Pasar tradisional, kata Wisada hampir 50 persen lebih masih menggunakan kantong plastik dalam proses transaksi jual beli dengan masyarakat. Jumlah tersebut cukup tinggi karena pasar tradisional merupakan pusatnya peredaran kantong plastik di Denpasar. Sehingga, menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi DLHK untuk menuntaskan hal tersebut. "Di pasar tradisional yang masih tinggi sekitar 50 persen lebih karena di sanalah usernya," imbuh Wisada.
Dikatakannya, masih tingginya penggunaan kantong plastik karena masyarakat yang berbelanja ke pasar belum bisa mengubah pola pikir dengan membawa tas belanja yang bisa didaur ulang. Sehingga, transaksi tetap menggunakan kantong plastik. Begitu juga pedagang, menurut Wisada pedagang juga masih menyediakan kantong plastik saat pedagang berbelanja.
"Jadi keduanya ini belum bisa melaksanakan pengurangan kantong plastik. Disatu sisi, yang belanja tidak mempersiapkan diri dengan kantong saat belanja, di sisi lain pedagang juga bingung membungkus belanjaan pembeli. Jadi ini yang masih kami terus lakukan evaluasi dan mencari solusi khusus pasar tradisional ini," jelasnya.
Menurut Wisada, pihaknya juga belum bisa memberikan sanksi kepada pedagang maupun pengunjung pasar tradisional yang masih menggunakan kantong plastik. Sebab, hingga saat ini pihaknya masih mencari sanksi yang tepat untuk kawasan pusat peredaran plastik tersebut.
"Belum ada sanksi. Itu yang kami masih godok, sanksi apa yang pas. Jadi kami belum bisa tindak. Kalau toko kan gampang, kalau gak mau mendukung upaya pengurangan penggunaan kantong plastik ya izinnya yang bisa kami cabut," imbuhnya.*mis
1
Komentar