Krama Kapal Pertanyakan Kejelasan Dana LPD
Oknum pengurus LPD Desa Adat Kapal diduga menggelapkan dana sekitar Rp 10 miliar. Yang bersangkutan siap mengembalikan seluruh kerugian dari aset pribadi.
MANGUPURA, NusaBali
Puluhan krama Desa Adat Kapal menggelar aksi turun ke jalan, Rabu (17/8), mempertanyakan kejelasan dana lembaga perkreditan desa (LPD) yang diduga digelapkan oleh salah satu oknum pengurus. Warga yang berkumpul sekitar pukul 11.00 Wita kemudian mendatangi kediaman Bendesa Adat Kapal AA Gede Dharmayasa dengan membawa sejumlah spanduk.
Namun aksi krama tak berlangsung lama. Sebab aparat kepolisian dari Polsek Mengwi meminta agar aksi dibubarkan, mengingat berlangsung bersamaan dengan HUT ke–71 Proklamasi Kemerdekaan RI. Perwakilan krama akhirnya diterima oleh Bendesa Adat Kapal untuk berdialog. Aparat kepolisian langsung dipimpin Kapolsek Mengwi Kompol Nengah Patrem turut mengawal jalannya dialog hingga selesai sekitar pukul 13.00 Wita.
Usai dialog, spanduk yang terlanjur dipasang di jalan-jalan kemudian dilepas sendiri oleh warga. Salah satu spanduk bertulisan ‘Jangan Bilang LPD Sehat Kenyatannya Nyerendeng’. Usai perwakilan berdialog dengan Bendesa Adat Kapal, krama kemudian berangsur-angsur pulang ke rumah masing-masing. Suasana pun kembali kondusif, arus lalu lintas yang sempat tersendat juga kembali normal.
Putu Ermawan selaku koodinator aksi menyatakan, aksi krama Desa Adat Kapal ini bersifat spontanitas. Tujuannya ingin mengetahui tindak lanjut dari hasil paruman pada 30 Juli 2016. “Sekarang sudah 17 hari bagaimana tindaklanjutnya? Ini yang ingin ditanyakan oleh warga,” katanya.
Menurut dia, dari hasil verifikasi terungkap bila ada dugaan penyelewengan dana LPD yang nilainya mencapai sekitar Rp 10 miliar lebih. Nah dalam paruman desa pada 30 Juli 2016, oknum pengurus yang nyata-nyata bertanggungjawab akan dibawa ke ranah hukum, pun bakal dikenakan sanksi adat. Namun demikian, kata dia, hingga saat ini belum ada kabar kejelasan. Kasus ini pun disebut-sebut telah terendus oleh aparat kepolisian.
Sementara terungkap dalam dialog antara Bendesa Adat Kapal AA Gede Dharmayasa dan krama, bila prajuru desa adat tetap komit terhadap kuputusan pada 30 Juli 2016. Tetapi menurut Bendesa Adat Kapal Dharmayasa, masih diberikan kesempatan kepada oknum pengurus LPD tersebut, IML selaku ketua LPD nonaktif, dengan pertimbangan yang bersangkutan membuat surat pernyataan akan mengembalikan segala kerugian dengan aset pribadinya sendiri. “Malah bila semua aset itu tidak cukup, tetap dia akan bertanggungjawab,” kata bendesa memberikan penjelasan kepada warga.
Masih menurut Bendesa Adat Kapal Dharmayasa, perkembangan terakhir salah satu aset milik oknum pengurus LPD telah terjual dan hasilnya telah masuk ke kas LPD, Senin (15/8) lalu. “Namun sekarang belum dilakukan paruman agung lagi. Rencana saat nanti dilakukan paruman agung yang bersangkutan akan diundang untuk menyampaikan permintaan maaf ke desa, dan bertanggungjawab penuh,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut Bendesa Adat Kapal Dharmayasa juga menegaskan, seandainya oknum yang bersangkutan mangkir dengan janjinya, maka oknum yang bersangkutan akan dibawa ke polisi.
Sambil menunggu digelarnya paruman agung, pihaknya mengimbau agar masyarakat untuk tenang menjaga kondusifitas desa. “Tolong kasih saya kesempatan untuk menyelesaikan masalah ini. Ini keputusan desa 14 Agustus kemarin. Apapun tujuannya ini agar LPD tetap ajeg, dan uang nasabah kembali,” tandasnya. * asa
Namun aksi krama tak berlangsung lama. Sebab aparat kepolisian dari Polsek Mengwi meminta agar aksi dibubarkan, mengingat berlangsung bersamaan dengan HUT ke–71 Proklamasi Kemerdekaan RI. Perwakilan krama akhirnya diterima oleh Bendesa Adat Kapal untuk berdialog. Aparat kepolisian langsung dipimpin Kapolsek Mengwi Kompol Nengah Patrem turut mengawal jalannya dialog hingga selesai sekitar pukul 13.00 Wita.
Usai dialog, spanduk yang terlanjur dipasang di jalan-jalan kemudian dilepas sendiri oleh warga. Salah satu spanduk bertulisan ‘Jangan Bilang LPD Sehat Kenyatannya Nyerendeng’. Usai perwakilan berdialog dengan Bendesa Adat Kapal, krama kemudian berangsur-angsur pulang ke rumah masing-masing. Suasana pun kembali kondusif, arus lalu lintas yang sempat tersendat juga kembali normal.
Putu Ermawan selaku koodinator aksi menyatakan, aksi krama Desa Adat Kapal ini bersifat spontanitas. Tujuannya ingin mengetahui tindak lanjut dari hasil paruman pada 30 Juli 2016. “Sekarang sudah 17 hari bagaimana tindaklanjutnya? Ini yang ingin ditanyakan oleh warga,” katanya.
Menurut dia, dari hasil verifikasi terungkap bila ada dugaan penyelewengan dana LPD yang nilainya mencapai sekitar Rp 10 miliar lebih. Nah dalam paruman desa pada 30 Juli 2016, oknum pengurus yang nyata-nyata bertanggungjawab akan dibawa ke ranah hukum, pun bakal dikenakan sanksi adat. Namun demikian, kata dia, hingga saat ini belum ada kabar kejelasan. Kasus ini pun disebut-sebut telah terendus oleh aparat kepolisian.
Sementara terungkap dalam dialog antara Bendesa Adat Kapal AA Gede Dharmayasa dan krama, bila prajuru desa adat tetap komit terhadap kuputusan pada 30 Juli 2016. Tetapi menurut Bendesa Adat Kapal Dharmayasa, masih diberikan kesempatan kepada oknum pengurus LPD tersebut, IML selaku ketua LPD nonaktif, dengan pertimbangan yang bersangkutan membuat surat pernyataan akan mengembalikan segala kerugian dengan aset pribadinya sendiri. “Malah bila semua aset itu tidak cukup, tetap dia akan bertanggungjawab,” kata bendesa memberikan penjelasan kepada warga.
Masih menurut Bendesa Adat Kapal Dharmayasa, perkembangan terakhir salah satu aset milik oknum pengurus LPD telah terjual dan hasilnya telah masuk ke kas LPD, Senin (15/8) lalu. “Namun sekarang belum dilakukan paruman agung lagi. Rencana saat nanti dilakukan paruman agung yang bersangkutan akan diundang untuk menyampaikan permintaan maaf ke desa, dan bertanggungjawab penuh,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut Bendesa Adat Kapal Dharmayasa juga menegaskan, seandainya oknum yang bersangkutan mangkir dengan janjinya, maka oknum yang bersangkutan akan dibawa ke polisi.
Sambil menunggu digelarnya paruman agung, pihaknya mengimbau agar masyarakat untuk tenang menjaga kondusifitas desa. “Tolong kasih saya kesempatan untuk menyelesaikan masalah ini. Ini keputusan desa 14 Agustus kemarin. Apapun tujuannya ini agar LPD tetap ajeg, dan uang nasabah kembali,” tandasnya. * asa
Komentar