Penyelundup Shabu Dijebloskan ke Lapas
Pelimpahan tahap II penyelundup shabu cair asal Chili, Pablo Martin Vergara Varas, 58, dari Polda Bali ke Kejari Badung berlangsung alot.
DENPASAR, NusaBali
Bahkan, pelimpahan yang biasanya hanya makan waktu sejam, molor hingga 4 jam gara-gara tersangka Pablo yang kembali berakting ‘gila’ untuk menghindari penahanan di Lapas Kerobokan.
Pablo sendiri dibawa dari Dit Narkoba Polda Bali pada Kamis (27/2) pukul 09.00 Wita ke Kejari Badung untuk pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti. Sejumlah polisi bersenjata lengkap nampak mengawal Pablo yang terus memeluk Tab kesayangannya serta dua tas gendong.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Sutarta yang mengawal langsung proses pelimpahan ini sempat dibuat ketar ketir dengan ulah Pablo. Diawali dengan pengusiran terhadap dua pengacara yang mendampinginya. “Tadi dua pengacaranya diusir,” ujar Sutarta.
Kemudian berlanjut dengan keinginan Pablo supaya tidak ditahan di Lapas Kerobokan dan bisa dibantarkan ke rumah sakit dengan alasan mengalami penyakit kejiwaan alias bipolar. Namun keinginan penguasaha kaya asal Chili ini akhirnya ditolak setelah sempat tarik ulur dengan jaksa.
JPU menyatakan tersangka Pablo akan ditahan di Lapas Kerobokan selama 20 hari ke depan. Setelah dipastikan akan menghuni Lapas, Pablo kembali berulah dan menolak menggunakan borgol saat akan dibawa dengan mobil tahanan. Petugas pun akhirnya mengalah dan membiarkan Pablo masuk ke mobil tahanan tanpa borgol menuju Lapas Kerobokan.
JPU Sutarta mengatakan dalam perkara ini Pablo dijerat dengan Pasal 112 subsider 113 lebih subsider 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Setelah ini pihaknya akan melimpahkan perkara ini ke PN Denpasar untuk segera disidangkan. “Biasa dua minggu sudah sidang,” ujar jaksa senior Kejati Bali ini.
Seperti diketahui, Pablo ditangkap, Rabu (27/11) sekitar pukul 15.00 wita di Terminal Kedatangan International Bandara Ngurah Rai. Pablo tiba dengan pesawat Thay Airways TG 431 rute Bangkok – Denpasar. Dalam pemeriksaan melalui mesin X Ray di terminal kedatangan, terdeteksi barang mencurigakan di tas jinjing yang dibawanya.
Dalam penggeledahan, ditemukan satu botol kaca berisi sabu cair seberat 77,26 gram yang diselipkan dalam kaos kaki. Berasarkan hasil pemeriksaan labfor, cairan positif mengandung methamfetamine. Tersangka juga dites urine dan positif mengonsumsi shabu. *rez
Pablo sendiri dibawa dari Dit Narkoba Polda Bali pada Kamis (27/2) pukul 09.00 Wita ke Kejari Badung untuk pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti. Sejumlah polisi bersenjata lengkap nampak mengawal Pablo yang terus memeluk Tab kesayangannya serta dua tas gendong.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Sutarta yang mengawal langsung proses pelimpahan ini sempat dibuat ketar ketir dengan ulah Pablo. Diawali dengan pengusiran terhadap dua pengacara yang mendampinginya. “Tadi dua pengacaranya diusir,” ujar Sutarta.
Kemudian berlanjut dengan keinginan Pablo supaya tidak ditahan di Lapas Kerobokan dan bisa dibantarkan ke rumah sakit dengan alasan mengalami penyakit kejiwaan alias bipolar. Namun keinginan penguasaha kaya asal Chili ini akhirnya ditolak setelah sempat tarik ulur dengan jaksa.
JPU menyatakan tersangka Pablo akan ditahan di Lapas Kerobokan selama 20 hari ke depan. Setelah dipastikan akan menghuni Lapas, Pablo kembali berulah dan menolak menggunakan borgol saat akan dibawa dengan mobil tahanan. Petugas pun akhirnya mengalah dan membiarkan Pablo masuk ke mobil tahanan tanpa borgol menuju Lapas Kerobokan.
JPU Sutarta mengatakan dalam perkara ini Pablo dijerat dengan Pasal 112 subsider 113 lebih subsider 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Setelah ini pihaknya akan melimpahkan perkara ini ke PN Denpasar untuk segera disidangkan. “Biasa dua minggu sudah sidang,” ujar jaksa senior Kejati Bali ini.
Seperti diketahui, Pablo ditangkap, Rabu (27/11) sekitar pukul 15.00 wita di Terminal Kedatangan International Bandara Ngurah Rai. Pablo tiba dengan pesawat Thay Airways TG 431 rute Bangkok – Denpasar. Dalam pemeriksaan melalui mesin X Ray di terminal kedatangan, terdeteksi barang mencurigakan di tas jinjing yang dibawanya.
Dalam penggeledahan, ditemukan satu botol kaca berisi sabu cair seberat 77,26 gram yang diselipkan dalam kaos kaki. Berasarkan hasil pemeriksaan labfor, cairan positif mengandung methamfetamine. Tersangka juga dites urine dan positif mengonsumsi shabu. *rez
Komentar