Data Aset Disperindag Amburadul, Dewan Tabanan Geram dan Kecewa
TABANAN, NusaBali
Panitia Khusus (Pansus) VI Bidang Pokja Aset DPRD Tabanan melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) setempat, Senin (2/3).
Namun Dewan dibuat geram lantaran data aset yang dikelola Disperindag amburadul. Bahkan yang membuat Dewan kecewa, Kepala Disperindag tidak ada di tempat padahal sebelumnya dewan telah bersurat akan berkunjung.
Kunker Pokja Aset ke Disperindag itu dimulai pukul 11.00 Wita atau berlangsung sekitar 40 menit. Rombongan Pansus VI Bidang Pokja Aset yang terdiri dari I Gusti Nyoman Omardani, I Gusti Komang Wastana, I Wayan Eddy Nugraha, I Gusti Ngurah Mayun, Putu Yuni Widyadnyani, dan staf ahli dewan diterima oleh Sekretaris Disperindag I Ketut Suarsana bersama staf. Selain berkunjung ke Disperindag, Pojak VI juga berkunjung ke Terminal Pasar Kediri dan Terminal Pasar Pesiapan untuk melihat aset yang dikelola OPD.
Dari awal kunjungan itu Dewan sudah dibuat kecewa lantaran Kepala Disperindag I Gusti Nyoman Arya Wardana tidak ada. Padahal sebelumnya sudah bersurat. Ditambah pula saat Dewan bertanya tentang data aset, staf menjawab kebingungan serta data yang diberikan dinilai amburadul. Bahkan mirisnya untuk melakukan pendataan aset dipertanggungjawabkan oleh pegawai kontrak bukan ASN.
“Jadi ini sistemnya masih amburadul. Disperindag masih duduk manis, bagaimana bisa tingkatkan PAD kalau seperti ini. Kita cari data untuk melihat data pasar, pasar senggol yang dikelola. Kadis juga tidak ada padahal sudah bersurat, kalau tidak siap, mundur saja dari jabatan. Malu dilihat rakyat, dewan sudah semangat tahu-tahunya begini,” kata Gusti Komang Wastana, politisi PDIP.
Padahal dengan kecanggihan teknologi sekarang, kata Gusti Wastana data sebenarnya harus sudah jelas. Mencari jumlah kios dan los di masing-masing pasar seharusnya tinggal klik. “Harusnya semua semangat, jadi kami ingin data yang jelas agar bisa dikoordinasikan lagi lebih jelas,” imbuh politisi asal Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, ini.
Kekecewaan juga dilontarkan oleh I Wayan Eddy Nugraha. Menurut politisi PDIP asal Desa Gadungan, Kecamatan Selemadeg Timur, ini kinerja di Disperindag asal-asalan karena untuk data saja masih kurang valid. Dengan kondisi ini dia bisa menyimpulkan kinerja di Disperindag tidak pernah dicek/dipantau oleh pimpinan. “Ini menjadi perhatian, dengan kondisi ini saya tahu berarti Anda (staf) tidak pernah dicek oleh pimpinan,” tandas Eddy Nugraha.
Selain data yang amburadul, Disperindag juga dinilai tidak ada inovasi. Hanya duduk manis dan memungut potensi yang sudah ada. Padahal ada sejumlah potensi yang ada dan milik aset daerah tetapi belum didata. “Tujuannya kita ingin mencari data, saran, dan persoalan yang dihadapi dalam pengelolaan aset. Itu saja, tidak ada lain-lain. Ini dilakukan supaya pengelolaan aset benar-benar jelas untuk sekarang dan ke depan. Kalau hanya memungut yang sudah ada, berarti tidak ada inovasi. Meskipun ada pasar atau pasar senggol yang dikelola adat, harus didata,” tambah Gusti Nyoman Omardani selaku Koordinator Pokja Aset.
Politisi asal Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan ini juga menilai oknum yang semestinya membidangi terkait tugas masing-masing masih kebingungan. Contohnya di aset padahal bidang aset sangat krusial. Tetapi yang memegang data adalah tenaga kontrak. Semestinya harus ASN, tenaga kontrak bertugas membantu.
Dengan kondisi itu pihaknya memberi waktu Disperindag mendata selama sepekan. Artinya data valid sudah harus diberikan pada Senin (9/3) mendatang. Karena selama ini Disperindag masih mendata pasar utama saja. Padahal banyak potensi yang menggunakan aset daerah dan faktanya setiap hari ada pasar senggol, dan pasar senggol hanya terdata satu yakni di Jalan Gajah Mada Tabanan.
Sementara itu, di Terminal Pesiapan dan Kediri masih ditemukan beberapa los dan kios ternyata tidak terdata dalam kepemilikan aset potensi pendapatan. Namun yang ada hanya pungutan mobil yang rentan dimanipulasi. “Kios di Terminal Pesiapan juga tidak ada perjanjian antara pemda dengan masyarakat. Ada satu yang sudah, tetapi itu perjanjian sewa tanah tahun 1982. Bagaimana bisa kita pungut retribusi kalau tidak ada perjanjian,” tandas Omardani, politisi PDIP. *des
1
Komentar