Bank BPD Bali-Pemprov Bali Gelar FGD
Percepatan Pelaksanaan Tiga Pergub Terkait Usaha Ekonomi
DENPASAR, NusaBali
PT Bank Pembangunan Daerah Bali (Bank BPD Bali) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Pemprov Bali, Selasa (3/3) di Kantor Pusat Bank BPD Bali di Jalan Raya Puputan, kawasan Niti Mandala, Renon Denpasar.
FGD membahas tiga Pergub tersebut yakni Pergub Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian Perikanan dan Industri Lokal Bali; Pergub Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Permentasi dan/atau Destilasi Khas Bali; dan Pergub Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Penguatan Modal (PDPM).
Hadir dalam FGD tersebut para pihak pemangku kepentingan Pemprov Bali, di antaranya, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Ida Bagus Wisnuardhana, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian I Wayan Jarta, Kepala Dinas Koperasi dan UKM I Wayan Mardiana dan Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Tjokorda Bagus Pemayun, Dirut PT Jamkrida Bali Mandara Ketut Widiana Karya. Sedangkan dari jajaran Direksi Bank BPD Bali adalah Direktur Kredit I Made Lestara Widiatmika dan Direktur Operasional IBG Setia Yasa, serta pimpinan unit dan staf Bank BPD Bali.
Mewakili Dirut I Nyoman Sudharma, Direktur Kredit I Made Lestara berharap FGD dapat mempercepat tindak lanjut penyamaan persepsi mengenai PDPM (Pergub 3/2020) dan Pergub tentang menyangkut perkembangan usaha lokal Bali (Pergub 99/2018, Pergub 1/2020). “Ke depan antara Bank BPD Bali dan Dinas terkait diharapkan terus bersinergi, demi kelancaran bisnis dan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lestara menilai banyak Pergub yang saat ini membantu pertumbuhan UMKM di Bali. Salah satunya Pergub 3/2020 yang selaras dengan Pergub 99/2018, tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian Perikanan dan Industri Lokal Bali. Dengan keberadaan pergun tersebut, memberi kepastian dan kesinambungan pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian perikanan dan industri lokal.
Hal tersebut, lanjut Lestara, selaras dengan fungsi Bank BPD Bali yang berkomitmen meningkatkan perekonomian daerah dengan membantu masyarakat Bali dalam pengembangan usaha dari sisi permodalan.
“Di sinilah peran Bank BPD Bali yang diharapkan mampu memanfasilitasi pelaku usaha dalam hal penguatan modal,” kata Lestara.
Sebagai bank milik masyarakat Bali, Lestara menyatakan Bank BPD Bali akan terus berupaya untuk menjadi yang terbaik. Tidak hanya untuk Provinsi Bali, tetapi juga tingkat nasional. “Untuk itu peran serta masyarakat di berbagai kalangan sangat kami perlukan demi pencapaian misi dan visi Bank BPD Bali,” tandasnya.
Dalam FGD tersebut masing-masing pimpinan SKPD Pemprov Bali, memaparkan tentang Pergub-Pergub terkait dan pandangan-pandangannya untuk mempercepat implementasi Pergub dimaksud. Salah satunya Pergub 3/2020. “Maksud Pergub 3/2020 adalah memberdayakan dan mengembangkan kelompok usaha ekonomi produktif . koperasi, UMKM, IKM dan CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia),” ujar Karo Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Tjokorda Bagus Pemayun.
“Tujuannya adalah memberikan arahan, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pemberian pinjaman dana penguatan modal,” tuntas Tjokorda Pemayun. *k17
Komentar