nusabali

Tersangka Ternyata Gay

Bocah 10 Tahun 44 Kali Disodomi

  • www.nusabali.com-tersangka-ternyata-gay

MANGUPURA, NusaBali
Kasus bocah lelaki berinisial AF, 10, yang diduga jadi korban sodomi 44 kali oleh tetangga kosnya di Desa Anggungan, Kecamatan Mengwi, Badung, akhirnya terungkap.

Tersangka sodomi, Fadli, 57, ternyata seorang gay yang selama hidupnya selalu pacaran dengan laki-laki. Hal ini diungkapkan Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi, saat rilis perkara di Mapolres Badung, Desa/Kecamatan Mengwi, Rabu (4/3). Dalam rilis perkara tersebut, tersangka Fadli, bujangan lapuk asal Dusun Krajan, RT 2 RW 10, Desa Sumber Wringin, Kecamatan Sukowono, Jember, Jawa Timur yang kesehariannya bekerja sebagai tukang kebun di Desa Anggungan, Kecamatan Mengwi juga dihadirkan.

AKBP Roby menyebutkan, kepada penyidik kepolisian, tersangka Fadli terus terang mengakui sebagai seorang gay dan selalu pacaran dengan laki-laki. Setiapkali melihat AF, bocah berusia 10 tahun yang notabene tetangga kosnya di Desa Anggungan, nasfu seks homo-nya tidak terbendung.

“Korban diajak jalan-jalan di kebun sekitar tempat kosnya. Nah, di kebun itulah korban disodomi oleh tersangka. Korban mengaku sudah 44 kali disodomi oleh tersangka. Korban biasanya dibelikan mainan dan lainnya,” terang AKBP Roby.

Kasus dugaan sodomi ini terbongkar berawal dari kecurigaan ibu korban. Kisahnya, korban AF terlihat loyo sepulang dari rumah tersangka Fadli, 8 Februari 2020 pagi pukul 07.00 Wita. Karena curiga terjadi sesuatu, ibu korban kemudian menanyai anaknya, ada apa sebenarnya? Namun, korban AF enggan menjawab pertanyaan ibunya.

Sang ibu yang semakin curiga dengan tingkah laku anaknya, kemudian menyuruh korban AF membuka semua pakaiannya. Setelah korban telanjang, seluruh badannya kemudian diperiksa. Ketika pantat korban dicek, sang ibu menemukan sehelai rambut di mulut anus anaknya. Yang lebih mengejutkan, pinggir bagian luar anus korban terlihat lecet.

Melihat temuan mengejutkan ini, sang ibu membujuk anaknya untuk ce-ritakan apa sebetulnya yang terjadi. Betapa terkejutnya sang ibu ketika anaknya mengaku baru habis dicabuli oleh Fadli, tetangga kosnya. Bahkan, korban AF mengaku sudah 44 kali disodomi bujangan lapuk berusia 57 tahun tersebut dalam kurun 2 bulan terakhir.

Tak terima putranya disodomi, ibu korban langsung melaporkan tersangka Fadli ke Polres Badung, 8 Februari 2020 siang. Hari itu juga, tersangka Fadli ditangkap polisi di tempat kosnya. Tersangka Fadli diamankan berikut sejumlah barang bukti, antara lain, berupa celana pendek warna coklat, baju kaos berkerah warna merah, celana panjang warna hitam, dan uang tunai Rp 14.000.

Kepada penyidik kepolisian, tersangka Fadli mengakui terus terang perbuatannya. Namun, tersangka mengaku tidak menyesal atas perbuatannya. “Saya tidak meyesal, saya mohon maaf kepada korban,” tutur tersangka Fadli. Atas perbuatannya, tersangka Fadli dijerat Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. *pol

Komentar