Koster Sodorkan Tiga Program Pembangunan Strategis di Bali ke Pusat
DENPASAR, NusaBali
Para Gubernur se-Indonesia dikumpulkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP), di Jakarta, 3-4 Maret 2020.
Gubernur Bali Wayan Koster pun memanfaatkan kesempatan itu untuk menyodorkan 3 program pembangunan strategis di Pulau Dewata.
Ada dua sesi paparan dalam kegiatan RKP yang dibuka langsung oleh Menteri PPN-/Bappenas, Suharso Monoarfa, Selasa (3/3) tersebut. Gubernur Bali Wayan Koster menda-pat kesempatan pemaparan pada hari kedua, Rabu (4/3), bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur NTB Zulkieflimansyah, dan Gubernur NTT Victor Bungtilu Laiskodat.
Ada 3 program pembangunan strategis untuk Bali yang disodorkan Gubernur Koster dalam kegiatan KKP, Rabu kemarin. Pertama, program pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung. Kedua, ruas Kereta Api penghubung Bali Utara dan Bali Selatan.
Ketiga, lanjutan ruas Jalan Bypass Prof Dr Ida Bagus Mantra rute Desa Kusumba (Kecamatan Dawan, Klungkung)-Desa Padangbai (Kecamatan Manggis, Karangasem)-Kecamatan Karangasem. "Program tersebut diprioritaskan pada tahun 2021 depan," ujar Gubernur Koster dalam rilisnya melalui pesan WhatsApp kepada NusaBali, Rabu malam.
Gubernur Koster menegaskan, selain 3 program pembangunan strategis tersebut, Pemprov Bali juga meminta dukungan kepada pemerintah pusat terhadap pelaksanaan kebijakan ‘Bali Mandiri Energi’ dengan energi bersih dan energi baru terbarukan.
"Ya, kita meminta dukungan pemerintah pusat dalam pelaksanaan program kebijakan ‘Bali Mandiri Energi’ dengan energi bersih dan energi baru terbarukan," tegas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga menjabat Ketua DPD PDIP Bali ini.
Dalam pelaksanaan program ‘Bali Mandiri Energi’ ini, Koster telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 44 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih. Selain itu, juga telah diterbitkan Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Menurut Koster, kedua Pergub tersebut punya hubungan dan keterkaitan yang saling mendukung. "Kedua Pergub ini akan mempercepat upaya Provinsi Bali dalam melindungi dan menjaga alam lingkungan Bali beserta segala isinya," tegas Koster yang notabene mantan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali tiga kali periode (2004-2009, 2009-2014, 2014-2018).
Sementara itu, pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung adalah bagian upaya untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan kebudayaan. Tentunya ini harus didukung infrastruktur yang memadai dan representatif, serta berkualitas maksimal.
Kawasan Pusat Kebudayaan ini rencananya akan dibangun di atas lahan seluas 318,32 hektare di seputar bekas Galian C Desa Gunaksa. Kawasan Pusat Kebudayaan ini dirancang memiliki panggung terbuka dengan kapasitas 20.000 orang. Selain itu, juga dibangun panggung tertutup disertai dengan convention centre dengan menggunakan teknologi terbaru. *nat
Komentar