KanwilkumHAM Bisa Terima Perpanjangan Visa Bagi Keluarga Wisatawan China
Pemberlakuan Permenkum dan HAM No 7 Tahun 2020
MANGUPURA, NusaBali
Pascadiberlakukannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (PermenkumHAM) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Visa bagi Wisatawan China per 1 Maret 2020, kerabat atau keluarga wisatawan asal Negeri Tirai Bambu itu diberi kesempatan untuk melakukan permohonan perpanjangan visa izin tinggal dalam keadaan terpaksa di Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Sutrisno, menerangkan terhitung mulai 1 Maret 2020, Peraturan Menteri Hukum dan HAM (PermenkumHAM) Nomor 7/2020 sudah diberlakukan di Bali. Peraturan tersebut memperbaharui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2020 yang hanya berlaku hingga 29 Februari 2020.
Beberapa poin dalam PermenkumHAM No 7/2020 mengatur tentang tambahan wisatawan yang bisa mengajukan permohonan izin tinggal dalam keadaan terpaksa di Bali.
“Permen Nomor 3 itu hanya khusus wisatawan China saja. Tapi, pada Permen Nomor 7 yang baru sudah diberikan juga kepada wisatawan yang memiliki hubungan keluarga dengan warga negara atau wisatawan China,” kata Sutrisno saat memberikan keterangan pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jalan Raya Puputan, Denpasar, Rabu (4/3) sore.
Sutrisno menjelaskan, wisatawan negara lain yang diizinkan mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa itu karena memiliki hubungan kekerabatan. Sutrisno mencontohkan jika ada wisatawan negara lain menikah dengan warga negara China, namun belum mengganti kewarganegaraannya. Nah, mereka bisa diakomodir dalam permohonan izin tinggal dalam keadaan terpaksa. Pascadiberlakukannya PermenkumHAM No 7/2020 itu, Sutrisno menyatakan sampai saat ini belum ada contoh kasus seperti itu di Bali. Namun, tidak menutup kemungkinan terjadi ke depannya.
“Selain itu, anak-anak dari hasil hubungan itu (yang mengikuti warganegara lain, Red) juga bisa diakomodir saat ini setelah ada Permen Nomor 7 itu. Kalau saat ini belum ada, tapi tidak menutup kemungkinan di kemudian hari. Soalnya ini baru diberlakukan,” tutur Sutrisno.
Sementara, data yang dimiliki Kanwil KemenkumHAM Provinsi Bali, hingga Rabu (4/3) tercatat ada 1.123 wisatawan China yang sudah mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa di Bali. Total tersebut terangkum dari tiga kantor Imigrasi yakni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Denpasar, dan Kantor Imigrasi Singaraja. Di sisi lain, wisatawan yang ditolak masuk tercatat sebanyak 109 orang. Untuk negara penyumbang wisatawan terbanyak yang ditolak adalah Rusia, Amerika Serikat, dan Ukraina. Mereka ditolak masuk karena memiliki riwayat perjalanan ke China. “Kalau yang dari China baru satu yang kita tolak di Bandara Ngurah Rai, karena memang datang saat waktu 14 hari sebelum diberlakukannya larangan terbang dari dan ke China itu,” tandas Sutrisno. *dar
Komentar