12 Gram Shabu, Dituntut 12 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Terdakwa kurir shabu, Hari Hartono, 31, masih tak percaya dengan tuntutan 12 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di PN Denpasar, Rabu (4/3).
Hartono terbukti menguasai shabu seberat 12 gram lebih. “Terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” ujar JPU dihadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. "Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agung Hari Hartono dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama menjalani tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," tegas JPU.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa asal Banyuwangi, Jawa Timur ini menyatakan akan menyampaikan pembelaan tertulis. “Kami mohon waktu menyiapkan pembelaan tertulis,” ujar Aji Silaban, penasehat hukum terdakwa dari PBH Peradi.
Terdakwa Hartono ditangkap Sat Narkoba Polresta Denpasar pada Kamis 14 November lalu di Jalan Tukad Pakerisan, Denpasar. Dari tangan Hartono diamankan 4 paket shabu siap edar. Selanjutnya saat penggeledahan di kosnya kembali ditemukan beberapa paket shabu dengan berat total 12,26 gram. *rez
Komentar