Pembunuh Istri Divonis 16 Tahun
Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana
Karena rasa cemburu terdakwa nekat membeli sebilah pisau seharga Rp 45 ribu di Pasar Kembang Surabaya untuk membunuh selingkuhan istrinya.
DENPASAR, NusaBali
Terdakwa Rudianto, 45, yang nekat membunuh istrinya, Halimah karena terbakar api cemburu akhirnya dijatuhi hukuman 16 tahun penjara di PN Denpasar, Kamis (5/3). Rudianto terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam belas tahun dikurangi masa penahanan,” tegas majelis hakim pimpinan I Made Pasek.
Dalam pertimbangan memberatkan, majelis hakim menganggap terdakwa sengaja merencakan pembunuhan istrinya lantaran sakit hati. “Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat, khususnya keluarga korban. Terdakwa juga tidak mengurungkan niat jahatnya, meskipun korban adalah istri sirinya,” lanjut hakim dalam pertimbangannya.
Atas putusan tersebut, terdakwa Rudianto asal Surabaya, Jawa Timur yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi langsung menyatakan menerima. “Kami menerima putusan Yang Mulia,” ujar terdakwa yang nampak pasrah dengan putusan tinggi tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan yang sebelumnya menuntut hukuman 20 tahun menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ujar JPU.
Peristiwa beradarah ini terjadi pada 15 Oktober 2019 di halaman parkir Kampus Stispol Wira Bhakti, Jalan Lely No.1, Kereneng, Denpasar. Mulanya, terdakwa menemukan percakapan antara korban Halimah bersama seseorang bernama Wawan di media sosial Facebook. Percakapan di FB memantik rasa cemburu terdakwa hingga nekat membeli sebilah pisau seharga Rp 45 ribu di Pasar Kembang Surabaya untuk membunuh selingkuhan istrinya.
"Setelah membeli pisau itu, terdakwa memodifikasi terhadap pisau tersebut dengan cara menggerinda sehingga bentuknya runcing seperti mata tombak dan kedua sisinya lebih tajam," kata Jaksa Santiawan dalam dakwaannya.
Selanjutnya, pada 14 Oktober, terdakwa datang ke Bali dengan mengendarai sepeda motor dan dalam perjalanan terdakwa bersama Halimah bersepakat untuk bertemu di kos Halimah. Namun saat terdakwa tiba di Tabanan, Halimah meminta bertemu di Pasar Kereneng.
Saat bertemu, terdakwa dan korban sempat cekcok mulut. Lalu, terdakwa menunjukan bukti percakapan korban dan Wawan di Facebook. Karena korban diam, terdakwa kemudian mengambil pisau yang telah disiapkannya. Melihat itu, korban sempat berusaha merebut pisau dari tangan terdakwa sambil berkata "Kamu saja yang mati duluan,". Namun terdakwa memindahkan pisau ke tangan kirinya dan langsung menusuk perut korban. “Kamu yang mati duluan," ujarnya saat menghabisi sang istri.
Korban pun menjerit kesakitan dan berteriak minta tolong, namun teradakwa terus menganyunkan pisaunya ke arah tubuh korban. Bahkan saat korban jatuh dengan posisi telungkup, terdakwa masih saja melanjutkan tindakan sadisnya dengan menusuk punggung korban sebanyak tiga kali. Tak sampai disitu, terdakwa juga menendang kepala korban yang sudah terkapar tak berdaya itu. Hingga kemudian terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian. *rez
Dalam pertimbangan memberatkan, majelis hakim menganggap terdakwa sengaja merencakan pembunuhan istrinya lantaran sakit hati. “Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat, khususnya keluarga korban. Terdakwa juga tidak mengurungkan niat jahatnya, meskipun korban adalah istri sirinya,” lanjut hakim dalam pertimbangannya.
Atas putusan tersebut, terdakwa Rudianto asal Surabaya, Jawa Timur yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi langsung menyatakan menerima. “Kami menerima putusan Yang Mulia,” ujar terdakwa yang nampak pasrah dengan putusan tinggi tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan yang sebelumnya menuntut hukuman 20 tahun menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ujar JPU.
Peristiwa beradarah ini terjadi pada 15 Oktober 2019 di halaman parkir Kampus Stispol Wira Bhakti, Jalan Lely No.1, Kereneng, Denpasar. Mulanya, terdakwa menemukan percakapan antara korban Halimah bersama seseorang bernama Wawan di media sosial Facebook. Percakapan di FB memantik rasa cemburu terdakwa hingga nekat membeli sebilah pisau seharga Rp 45 ribu di Pasar Kembang Surabaya untuk membunuh selingkuhan istrinya.
"Setelah membeli pisau itu, terdakwa memodifikasi terhadap pisau tersebut dengan cara menggerinda sehingga bentuknya runcing seperti mata tombak dan kedua sisinya lebih tajam," kata Jaksa Santiawan dalam dakwaannya.
Selanjutnya, pada 14 Oktober, terdakwa datang ke Bali dengan mengendarai sepeda motor dan dalam perjalanan terdakwa bersama Halimah bersepakat untuk bertemu di kos Halimah. Namun saat terdakwa tiba di Tabanan, Halimah meminta bertemu di Pasar Kereneng.
Saat bertemu, terdakwa dan korban sempat cekcok mulut. Lalu, terdakwa menunjukan bukti percakapan korban dan Wawan di Facebook. Karena korban diam, terdakwa kemudian mengambil pisau yang telah disiapkannya. Melihat itu, korban sempat berusaha merebut pisau dari tangan terdakwa sambil berkata "Kamu saja yang mati duluan,". Namun terdakwa memindahkan pisau ke tangan kirinya dan langsung menusuk perut korban. “Kamu yang mati duluan," ujarnya saat menghabisi sang istri.
Korban pun menjerit kesakitan dan berteriak minta tolong, namun teradakwa terus menganyunkan pisaunya ke arah tubuh korban. Bahkan saat korban jatuh dengan posisi telungkup, terdakwa masih saja melanjutkan tindakan sadisnya dengan menusuk punggung korban sebanyak tiga kali. Tak sampai disitu, terdakwa juga menendang kepala korban yang sudah terkapar tak berdaya itu. Hingga kemudian terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian. *rez
Komentar