nusabali

Pemekaran Daerah Jangan Ada Kepentingan Politik

  • www.nusabali.com-pemekaran-daerah-jangan-ada-kepentingan-politik

JAKARTA, NusaBali
Munculnya wacana sejumlah daerah ingin melakukan pemekaran mendapat tanggapan dari anggota DPR RI dari fraksi Demokrat Herman Khaeron.

Menurut Herman, pemekaran jangan ada kepentingan politik. Lantaran pemekaran bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan, perbaikan fiskal dan perbaikan pelayanan publik. “Kalau pasca pemekaran terjadi sebaliknya, kemunduran dan masyarakatnya tambah miskin berarti gagal. Maka, pemekaran itu jangan ada kepentingan politik,” ujar Herman Khaeron di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Kamis (5/3).

Bagi Herman, pemekaran adalah bagaimana mensinkronkan keinginan masyarakat daerah dan pusat. Oleh karena itu, harus hati-hati melakukan pemekaran. Plus harus melibatkan seluruh unsur masyarakat di daerah.

"Jadi sebelum melakukan pemekaran harus menyerap aspirasi masyarakat dari daerah terlebih dahulu," kata Herman. Sebab, pemekaran diharapkan dapat memberikan pelayanan secara efektif, efisien dan menjangkau masyarakat sehingga pelayanan yang diberikan pemerintah semakin baik.

Direktur Papua Circle Institute Hironimus Hilapok mengatakan, terkait pemekaran Papua terjadi pro dan kontra baik di kalangan elit maupun masyarakat Papua sendiri. Ada yang menganggap pemekaran untuk kesejahteraan ada pula yang menilai sebagai pemecah belah rakyat.

“Inilah yang mesti dievaluasi bersama,” kata Hironimus. Yang terpenting, lanjut Hironimus, pemekaran harus dalam konteks UU Otonomi Khusus No.21 tahun 2001, yang akan berakhir pada 2021 mendatang.

“Kalau bagi rakyat Papua, pemekaran itu seharusnya rakyat Papua menjadi tuan rumah di tanahnya sendiri,” paparnya.

Sementara Direktur Penataan Daerah Otononi Khusus dan DPOD Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Andri Bataralifu menjelaskan, dalam konteks pemekaran daerah ada tiga kondisi yang perlu diperhatikan sampai terjadinya daerah baru.

Pertama melalui mekanisme aspirasi masyarakat yang bisa disampaikan oleh para tokoh. Kedua pendekatan partisipatif dan aspiratif. Yakni pendekatan dilihat dari regulasi dan persyaratan-persyaratan mana yang dipenuhi sehingga daerah itu layak untuk menjadi sebuah daerah otonom.

"Ketiga politisi itu sendiri, karena itu menjadi keputusan dalam bentuk peraturan pemerintah bagi daerah persiapan dan tentu menjadi undang-undang pada saat dia menjadi daerah otonom," kata Andi. *k22

Komentar