nusabali

Penataan Toko Modern Libatkan Desa Adat

  • www.nusabali.com-penataan-toko-modern-libatkan-desa-adat

"Kami sampaikan perbekel dan bendesa agar tidak mengizikan usaha itu di wilayahnya, kecuali dibutuhkan"

MANGUPURA, NusaBali
Upaya Pemkab Badung melakukan pendataan keberadan toko modern tidak main-main. Pemerintah bakal melibatkan aparat tingkat desa dan kelurahan serta pihak desa adat untuk memback-up Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Badung melakukan pendataan ulang toko modern tersebut, sesuai dengan kuota masing-masing wilayah.

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta secara tegas meminta aparat dibawah agar bisa bekerjasama. “Kami akan mengevaluasi izin dari mart-mart ini (toko modern,red),” katanya, di Puspem Badung, Kamis (18/8) kemarin.

Tidak saja menginstruksikan agar melakukan pendataan ulang, bupati juga meminta agar perbekel, lurah, dan bendesa adat tidak mengizinkan berdirinya toko modern, kecuali memang dibutuhkan. Sebab menurut bupati, upaya ini demi melindungi keberadaan toko-toko klontong atau pasar tradisonal yang umumnya milik masyarakat kecil. “Kami sampaikan perbekel dan bendesa agar tidak mengizikan usaha itu di wilayahnya, kecuali dibutuhkan,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, meski keberadaan toko modern diakui lebih banyak di kawasan pariwisata. Bukan berarti keberadannya lolos dari pendataan. Makanya kedepan pihaknya berjanji akan melakukan evaluasi keberadaan toko modern tersebut agar sesuai dengan kuota yang ada. Apalagi kini pemerintah sedang mengupayakan adanya Peraturan Daerah (Perda) untuk membatasi menjamurnya toko modern tersebut. “Yang jelas, kedepan tetap kami tata,” tegas Bupati Giri Prasta.

Sementara itu, Kepala Diskoperindag Kabupaten Badung I Ketut Karpiana menyatakan, upaya penataan sejauh ini juga telah menyasar pelosok desa. Menurutnya, ini semata-mata demi melindungi keberadaan pedagang tradisional yang modalnya pas-pasan. “Program ini akan dimantapkan lagi, karena bapak bupati sendiri meminta penertiban mart sampai ke pelosok desa,” katanya.

Sebagaimana dikatakan, bahwa Pemkab Badung telah memiliki aturan terkait dengan pendirian toko modern, yakni Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Belanja dan Toko Modern. Begitu juga dengan Perbup Nomor 10 Tahun 2014. “Kami sudah ada Perda dan Perbup dalam menertibkan toko modern di Badung,” katanya. Namun dengan adanya Permendag 70/2013 dan Permendag 56/2014 maka masing-masing kabupaten/kota diminta kembali mengatur dan melaksanakan pembinaan toko modern. “Salah satu yang menjadi penting adalah kuota masing-masing wilayah,” jelas pejabat asal Cemagi, Kecamatan Mengwi.

Karpiana menambahkan, regulasi yang baru diterbitkan ini juga mengatur jumlah dan jarak masing-masing toko modern berdasarkan kuota. Jika sudah melebihi kuota yang ditentukan, maka otomatis toko modern tersebut terancam tereliminasi. Menariknya, meski kuota pendirian toko modern di Badung hanya 1.760, namun pihaknya memperkirakan ada ribuan toko modern yang sudah beroperasi, baik berizin maupun tidak berizin.

Diberitakan sebelumnya, kuota toko modern per kecamatan di Kabupaten Badung yakni 400 di Kecamatan Kuta Selatan, 389 di Kuta, 408 di Kuta Utara, 264 di Mengwi, 222 di Abiansemal, dan 77 toko modern di Kecamatan Petang. * asa

Komentar