Remaja 17 Tahun Kembali Disidang Kasus Shabu
Statusnya Masih Bebas Bersyarat
DENPASAR, NusaBali
Meski masih berstatus bebas bersyarat setelah menjalani hukuman dalam kasus kepemilikan narkoba, tidak membuat jera seorang remaja putus sekolah berinisial MWAS alias Koplak, 17.
Koplak kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena mengedarkan shabu. Dalam sidang yang digelar Kamis (6/3), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Made Suarja Teja Buana menyatakan MWAS telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu yang beratnya 2,46 gram netto.
Perbuatanya itu diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa anak MWAS dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama pelaku anak berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," tuntut JPU di hadapan hakim tunggal Engeliky Handajani Day.
Atas tuntutan ini, terdakwa anak yang didampingi penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menyampaikan pembelaan secara lisan.
Diketahui, MWAS yang sedang menjalani proses bebas bersyarat dalam kasus serupa sebelumnya kembali ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polres Badung pada Selasa 28 Februari 2020 sekitar pukul 17. 00 Wita bertempat di Gang P III/18, Desa Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung.
Tertangkapnya MWAS berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa MWAS sering membawa narkotika di daerah Kerobokan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapati MWAS sedang menempel atau menaruh shabu di pinggir jalan Gang P III tepatnya di belakang Pom Bensin Dalung Permai.
Polisi pun langsung mengamankan pelaku. Dari pengakuannya, MWAS dirinya hanya sebagai perpanjangan tangan dari seseorang bernama Bobi (DPO). Sekitar satu jam sebelum ditangkap, terdakwa mendapat perintah dari Bobi untuk memecah 1 paket sabu berukuran besar dengan kode 04. Setelah itu pelaku anak diperintah lagi untuk menempel paket sabu yang sudah dipecah tersebut.
Setelah menempel paket sabu, pelaku anak mengambil foto melalui handphone dan diberi tanda lingkaran untuk memudahkan orang yang akan mengambil paket sabu tersebut. Dari tangan pelaku anak ditemukan 5 paket shabu dengan berat keseluruhan 4,01 gram brutto atau 2,46 gram netto. *rez
1
Komentar