Sekeluarga Jalankan Bisnis Narkoba
Satuan Reserse Narkoba Polres Badung menangkap seorang wanita bandar narkoba berinisial AR,57.
984 Butir Ekstasi dan 370,6 Gram Shabu Diamankan
MANGUPURA, NusaBali
Wanita yang kesehariannya menyaru sebagai penjual kerupuk ini dibekuk di tempat kosnya di Jalan Penyaringan I Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Kamis (11/8) pukul 18.00 Wita lalu. Sementara sang suami berinisial NS masih dalam pengejaran polisi. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti 984 butir ekstasi, 370,6 gram netto shabu-shabu, 2 buah timbangan elektrik dan satu bendel plastik klip kosong. Kepada petugas, ia mengaku narkoba sebanyak itu dikendalikan oleh anaknya yang saat ini mendekam di dalam Lapas kelas II A Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
“Kalau pengakuannya dia (AR) ini dikendalikan oleh anaknya yang saat ini berada di dalam Lapas. Anaknya ini sudah tertangkap terlebih dahulu karena kasus yang sama,” ungkap Kapolres Badung, AKBP Ruddy Setiawan didamping Kasat Narkoba, AKP Djoko Hariadi di Mapolres Badung, Kamis (18/8) siang.
Terungkapnya bisnis haram sekeluarga ini berawal dari tertangkapnya menantu AR yang berinisial WS,31, di sebuah kos-kosan di Lingkungan Kerabaan Langit, Banjar Pekandelan, Desa Sading, Mengwi, Kamis (11/8) pukul 13.30 Wita. Dari tangan WS polisi mengamankan 6 paket shabu yang disimpan di dalam kotak bekas permen diletakkan di atas meja dalam kamar kosnya.
Dalam pengembangan WS, diketahui mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial AR yang merupakan mertuanya. Namun ia berdalih tidak mengetahui keberadaan AR karena hanya berkomunikasi via telepon. Lantaran tutup mulut, petugas memeriksa sejumlah alat komunikasi tersangka WS dan sekitar pukul 15.00 Wita di hari yang sama, ada bukti SMS yang masuk ke handphone tersangka perihal barang sudah siap dan mau diantar ke mana?.
Hasilnya, seorang pria berinisial MA,27, datang ke lokasi yang disepakati oleh anggota untuk menyerahkan shabu. MA pun diciduk dengan BB shabu seberat 23,70 gram netto. Kepada petugas, MA mengaku mendapatkan shabu dari pasutri berinisial NS dan AR yang berada di wilayah Sanur. Tanpa membuang waktu, polisi langsung bergerak ke Sanur mencari tempat tingga NS dan AR. Menariknya, ketika polisi tiba di tempat kos pasutri tersebut, hanya ada AR yang hendak membuang narkoba. “Suaminya berinisial NS berhasil kabur,” ungkap AKBP Ruddy didampingi Kasat Narkoba Polres Badung, Kompol Djoko Hariadi.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) dan pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda paling sedikit Rp1 miliar. * da
1
Komentar