Koster Tawarkan Pintu Rebut Dana Pusat
Lewat Revisi UU 64/1958, bisa diatur ketentuan menyeluruh mengenai potensi Bali dan aspirasi masyarakat Pulau Seribu Pura.
Strategi Revisi UU 33/2004 Mudah Dimentahkan Pusat
DENPASAR, NusaBali
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali, Dr Ir Wayan Koster MM, mengapresiasi perjuangan Pansus Revisi UU 33 Tahun 2004 (tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah) DPRD Bali untuk Dana Bagi Hasil (DBH). Namun, strategi tersebut dinilai lemah di mata pusat. Karena itu, Wayan Koster yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI tawarkan pintu masuk ‘lain’ untuk merebut Dana Bagi Hasil buat Bali.
Wayan Koster mengaku sangat mengapresiasi perjuangan Pansus Revisi UU 33/2004 DPRD Bali untuk merebut Dana Bagi Hasil ke pusat. Namun, strategi ini dinilai sangat lemah dan mudah dimentahkan, karena tidak didukung argumentasi yang kuat dan rasional. Justru sebaliknya, ini akan memperlemah posisi tawar Bali, dan ujung-ujungnya bisa mempermalukan wakil rakyat Bali di pusat.
”Perjuangan teman-teman di DPRD Bali itu mulia sekali. Tapi, kita tawarkan perjuangan merebut Dana Bagi Hasil melalui pintu yang benar. Tidak setengah-setengah dan parsial, namun harus menyeluruh,” tandas Koster saat dihubungi NusaBali per telepon di Jakarta, Kamis (12/11).
Menurut Koster, perjuangan Bali bisa dengan mengganti (revisi) UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Provinsi Bali, Provinsi NTB, dan Provinsi NTT. Melalui Rancangan Undang-undangan pengganti UU 64/1958 tersebut, bisa diatur ketentuan menyeluruh mengenai potensi Bali dan aspirasi masyarakat Pulau Seribu Pura dari koridor UUD 1945 dan prinsip-prinsip NKRI.
“Bali punya potensi pariwisata yang unggulan, karena kaya dengan adat, seni, dan budaya yang menyatu dengan agama Hindu untuk kemajuan pariwisata. Potensi ini perlu diperjuangkan, bahwa negara punya tanggung jawab melindungi dan melestarikan serta memajukan adat dan budaya, berikut tradisi seni masyarakat Bali,” ujar Koster.
“Ini yang diatur dengan RUU tentang Pembentukan Provinsi Bali, sesuai dengan Pasal 18, Pasal 18 B, dan Pasal 32 UUD 1945,” lanjut politisi militan PDIP asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang sudah tiga periode duduk di Komisi X DPR RI (yang membidangi masalah pariwisata, pendidikan, pemuda, dan olahraga) ini.
Menurut Koster, Bali memang memiliki sumber pendapatan dari pariwisata yang menjadi andalan dalam mendulang dolar. Kunjungan wisatawan asing ke Bali sejak 2010 sampai 2015 terus meningkat. Pada 2014, misalnya, Bali dapat kunjungan 3,7 juta wisatawan mancanegara (wisman). Sedangkan di tahun 2015, angka kunjungan wisman ke Bali diperkirakan naik menjadi 4,0 juta orang.
Selanjutnya...
Komentar