nusabali

Koster Tawarkan Pintu Rebut Dana Pusat

  • www.nusabali.com-koster-tawarkan-pintu-rebut-dana-pusat

Lewat Revisi UU 64/1958, bisa diatur ketentuan menyeluruh mengenai potensi Bali dan aspirasi masyarakat Pulau Seribu Pura.

Koster menegaskan, Bali mendapatkan devisa pariwisata dari uang yang dibelanjakan wisman selama berada di Pulau Dewata. “Uang itu terdiri dari biaya penginapan di hotel, makan dan minum di restoran, transportasi, suvenir, hiburan, paket kunjungan, dan lainnya,” beber Koster.

Dalam kalkulasi Koster, per kepala wisman yang melakukan kunjungan ke Bali total membelanjakan 1.183 dolar AS. Ini setara dengan Rp 15,97 juta per kepala wisman, jika kurs Rp 13.500 per dolar AS. “Jika setiap wisman habiskan 1.183 dolar AS, bisa dihitung berapa devisa pariwisata yang didapat,” tandasnya.

Berdasarkan hitung-hitungan Koster, dengan angka kunjungan wisman mencapai 3,7 juta orang, maka selama tahun 2014 devisa pariwisata yang didapat Bali mencapai sekitar Rp 59,0 triliun. Devisa tersebut telah masuk dan diterima langsung oleh pihak pemilik hotel, restoran, jasa transportasi, toko suvenir, dan perusahaan lainnya.

Dari devisa pariwisata tersebut, kata Koster, Pemerintah Kabupaten/Kota seperti Badung, Gianyar, dan Denpasar mendapatkan pembayaran Pajak Hotel dan Restoran (PHR), serta jasa yang jadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendapatan sektor pariwisata Bali maupun daerah lain, lanjut Koster, seluruhnya telah diterima oleh perusahaan yang bergerak di bidang perhotela, restoran, dan jasa lainnya. 

“Itu tak ada yang disetorkan ke kas negara yang dikelola Menteri Keuangan. Yang masuk ke kas negara adalah yang bersumber dari Visa Reguler dan Visa on Arrival (VoA),” tegas politisi dan akademisi bergelar Doktor Ilmu Matematika jebolan ITB Bandung yang juga menjabat Ketua DPD PDIP Bali 2015-2020 ini.

Koster menyebutkan, visa reguler dan VoA yang disetor dari Bali ke kas negara tahun 2015 mencapai 1,4 triliun. Itu setara dengan 40 persen dari total pembayaran visa secara nasional mencapai Rp 3,5 triliun, yang dimasukan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Ditjen Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). 

Selanjutnya...

Komentar