Koster Tawarkan Pintu Rebut Dana Pusat
Lewat Revisi UU 64/1958, bisa diatur ketentuan menyeluruh mengenai potensi Bali dan aspirasi masyarakat Pulau Seribu Pura.
Menurut Koster, sesuai peraturan dan perundang-undangan, PNPB dicatatkan di rekening kas negara yang tidak dikelola langsung oleh Menteri Keuangan. “Tapi, dipakai membiayai pelayanan keimigrasian, sehingga tidak bisa menjadi Dana Bagi Basil untuk Bali. Jadi, kalau dikatakan Bali menyumbang Rp 40 triliun kepada pemerintah pusat dan kemudian dijadikan dasar menuntut DBH, itu pernyataan menyesatkan,” tegas Koster.
Koster menyebutkan, tahun 2016 depan, Kementerian Pariwisata memutuskan kebi-jakan.bebas visa untuk wisman dari 90 negara yang masuk ke Indonesia. Konsekuensi logis dari kebijakan bebas visa 90 negara itu, maka PNBP akan turun sekitar Rp 900 miliar secara nasional.
Namun, kata Koster, kebijakan bebas visa ini akan mampu meningkatkan devisa pa-riwisata sebesar Rp 37 triliun. “Kunjungan wisatawan asing ke Bali dipastikan meningkat, sehingga devisa juga meningkat,” kata almunus sekolah favorit SMAN 1 Singaraja angkatan 1981 ini.
Berrapa dana dari pusat yang diterima selama ni? Menurut Koster, dalam APBN 2015, alokasi dana dari pusat berupa DAU (Dana Alokasi Umum) dan DAK (Dana Alokasi Khusus) mencapai sebesar Rp 6,5 triliun. “Itu di luar Dana Dekonsentrasi melalui kementerian/lembaga negara dalam berbagai program, seperti bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” katanya.
“Dana yang diberikan kepada Bali sebesar itu bersumber juga dari pengelolaan sumber daya alam (SDA) seperti minyak, gas, batubara, emas, dan pertambangan lainnya. Daerah lain telah memberikan cross subsidi kepada Bali yang tidak punya sumber daya alam. Ini prinsip penerapan NKRI,” lanjut Koster.
Komentar