Korban Dugaan Penganiayaan, Mahasiswa sekaligus Ajudan
Dipolisikan, AWK Tak Bisa Dikonfirmasi
DENPASAR, NusaBali
Setelah dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan penganiayaan, Senator Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa tidak bisa dikonfirmasi.
Sementara, pemuda berinisial PTMD, 21, yang diduga jadi korban penganiayaan diketahui adalah seorang mahasiswa Semester VI Universitas Mahendradatta Denpasar yang sudah selama hampir 3 tahun dipekerjakan oleh Arya Wedakarna alias AWK sebagai ajudannya.
“Ya, korban (PTMD) adalah mahasiswa Universitas Mahendradatta yang dipekerjakan terlapor (AWK) sebagai ajudan,” jelas kuasa hukum korban PTMD, Agung Sanjaya Dwijaksara, Senin (9/3).
Menurut Agung Sanjaya, korban PTMD dipekerjakan AWK sebagai ajudan, tapi tidak ada SK-nya. Selama bekerja sebagai ajudan AWK---yang notabene mantan Rektor Universitas Mahendradatta---, korban PTMD digaji sekitar Rp 750.000 sebulan, selain juga kuliahnya ditanggung dan difasilitasi tinggal di mess. Namanya ajudan, korban sering diajak ke berbagai kegiatan AWK, anggota DPD RI Dapil Bali dua kali periode (2014-2019, 2019-2024).
Agung Sanjaya menyebutkan, korban PTMD diduga dianiaya oleh AWK, Kamis (5/3) siang sekitar pukul 12.00 Wita. Itu merupakan penganiayaan ketiga kalinya yang dialami korban, sehingga akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Bali, Minggu (8/3) malam.
Disebutkan, saat kejadian Kamis siang pukul 12.00 Wita, korban berada di rumah AWK yang berjarak sekitar 200 meter dari Universitas Mahendradatta, Jalan Ken Arok Denpasar Utara. Kisahnya, AWK meminta korban PTMD untuk mengantarkan beberapa barang ke Kampus Universitas Mahendradatta. Termasuk di dalamnya tas milik AWK.
Ketika itu, korban dibantu oleh sopir memasukan barang-barang dimaksud ke dalam mobil, lalu dibawa ke kampus. Sesampainya di kampus, AWK meminta korban untuk terlebih dulu membawa tasnya ke dalam ruangan. Apes, saat buka pintu mobil hendak mengambil tas terebut, tanpa sengaja tasnya terjatuh. Itulah yang membuat AWK murka.
“Terlapor (AWK) menanyakan apa saja yang jatuh? Kalau makanan atau obat yang jatuh menyentuh tanah, dia tidak mau mengkonmsusinya lagi. Korban harus menggantinya. Karena merasa bersalah, korban meminta maaf dan mengatakan tidak ada makanan serta obat-obatan yang jatuh. Hanya tas saja yang jatuh,” ungkap Agung Sanjaya.
Meski tahu dimarahi oleh majikannya, korban asal Negara, Jembrana ini tetap membawa tas yang sempat jatuh tersebut ke dalam ruangan AWK. Saat itulah AWK terus memarahi korban. Setibanya di dalam ruangan, kata Agung Sanjaya, korban dipukuli dua kali, masing-masing di wajah sebelah kiri dan kanan. “Setelah itu, leher korban dicekik,” papar Agung Sanjaya.
Menerima perlakuan seperti itu, korban PTMD yang berasal dari keluarga tidak mampu jadi trauma. Korban akhirnya memilih untuk pulang ke kampung halamannya di Negara. Selanjutnya, Minggu, 8 Maret 2020, korban mendatangi Kantor Komponen Rakyat Bali (KRB) di Jalan Tukad Citarum Denpasar Selatan, untuk meminta bantuan hukum.
Kemudian, Minggu malam sekitar pukul 19.00 Wita, Agung Sanjaya bersama belasan orang dari KRB yang terdiri dari organisasi kemasyarakatan Sandi Murti, Puskor, dan Cakra Bayu mendampingi korban PTMS melaporkan AWK ke Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar.
Dalam laporan bernomor LP Nomor 135 itu, AWK dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP. Agung Sanjaya berharap agar laporan korban segera ditindalanjuti pihak kepolisian. “Korban sudah divisum. Hasilnya, terdapat lebam pada pelipis sebelah kiri dan luka bekas cekikan di leher sebelah kiri,” tandas Agung Sanjaya.
Sayangnya, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, hingga Senin kemarin belum bisa dimintai konfirmasi terkait hasil visum terhadap korban PTMD. Saat kembali dihubungi NusaBali per telepon, Kabid Humas Polda Bali yang baru beberapoa bulan menggantikan Kombes Pol Hengky Widjaya ini tidak menjawab. Pesan WA yang dikirimkan juga tidak direspons.
Sedangkan Kasubdit I Reskrimum Polda Bali, AKBP Witaya, menyatakan pihaknya telah menerima laporan dugaan penganiayaan dengan terlapor Senator Arya Wedakarna ini. "Laporannya telah kami terima dan masih diproses. Sementara untuk hasil visum korban, belum saya terima. Besok (hari ini) saya cek ke RS Bhayangkara Trijata Polda Bali," ujar AKBP Witaya menjawab NusaBali, tadi malam.
Sementara itu, terlapor AWK juga belum berhasil dimintai konfirmasinya terkait laporan ke Polda Bali atas dugaan penganiayaan ini. Saat kembali dihubungi per telepon, Senin kemarin, yang bersangkutan memberikan respons. Ini sama seperti sehari sebelumnya, Minggu malam, ketika AWK enggan menjawab telepon maupun pesan WA yang dikrimkan NusaBali. *pol
“Ya, korban (PTMD) adalah mahasiswa Universitas Mahendradatta yang dipekerjakan terlapor (AWK) sebagai ajudan,” jelas kuasa hukum korban PTMD, Agung Sanjaya Dwijaksara, Senin (9/3).
Menurut Agung Sanjaya, korban PTMD dipekerjakan AWK sebagai ajudan, tapi tidak ada SK-nya. Selama bekerja sebagai ajudan AWK---yang notabene mantan Rektor Universitas Mahendradatta---, korban PTMD digaji sekitar Rp 750.000 sebulan, selain juga kuliahnya ditanggung dan difasilitasi tinggal di mess. Namanya ajudan, korban sering diajak ke berbagai kegiatan AWK, anggota DPD RI Dapil Bali dua kali periode (2014-2019, 2019-2024).
Agung Sanjaya menyebutkan, korban PTMD diduga dianiaya oleh AWK, Kamis (5/3) siang sekitar pukul 12.00 Wita. Itu merupakan penganiayaan ketiga kalinya yang dialami korban, sehingga akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Bali, Minggu (8/3) malam.
Disebutkan, saat kejadian Kamis siang pukul 12.00 Wita, korban berada di rumah AWK yang berjarak sekitar 200 meter dari Universitas Mahendradatta, Jalan Ken Arok Denpasar Utara. Kisahnya, AWK meminta korban PTMD untuk mengantarkan beberapa barang ke Kampus Universitas Mahendradatta. Termasuk di dalamnya tas milik AWK.
Ketika itu, korban dibantu oleh sopir memasukan barang-barang dimaksud ke dalam mobil, lalu dibawa ke kampus. Sesampainya di kampus, AWK meminta korban untuk terlebih dulu membawa tasnya ke dalam ruangan. Apes, saat buka pintu mobil hendak mengambil tas terebut, tanpa sengaja tasnya terjatuh. Itulah yang membuat AWK murka.
“Terlapor (AWK) menanyakan apa saja yang jatuh? Kalau makanan atau obat yang jatuh menyentuh tanah, dia tidak mau mengkonmsusinya lagi. Korban harus menggantinya. Karena merasa bersalah, korban meminta maaf dan mengatakan tidak ada makanan serta obat-obatan yang jatuh. Hanya tas saja yang jatuh,” ungkap Agung Sanjaya.
Meski tahu dimarahi oleh majikannya, korban asal Negara, Jembrana ini tetap membawa tas yang sempat jatuh tersebut ke dalam ruangan AWK. Saat itulah AWK terus memarahi korban. Setibanya di dalam ruangan, kata Agung Sanjaya, korban dipukuli dua kali, masing-masing di wajah sebelah kiri dan kanan. “Setelah itu, leher korban dicekik,” papar Agung Sanjaya.
Menerima perlakuan seperti itu, korban PTMD yang berasal dari keluarga tidak mampu jadi trauma. Korban akhirnya memilih untuk pulang ke kampung halamannya di Negara. Selanjutnya, Minggu, 8 Maret 2020, korban mendatangi Kantor Komponen Rakyat Bali (KRB) di Jalan Tukad Citarum Denpasar Selatan, untuk meminta bantuan hukum.
Kemudian, Minggu malam sekitar pukul 19.00 Wita, Agung Sanjaya bersama belasan orang dari KRB yang terdiri dari organisasi kemasyarakatan Sandi Murti, Puskor, dan Cakra Bayu mendampingi korban PTMS melaporkan AWK ke Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar.
Dalam laporan bernomor LP Nomor 135 itu, AWK dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP. Agung Sanjaya berharap agar laporan korban segera ditindalanjuti pihak kepolisian. “Korban sudah divisum. Hasilnya, terdapat lebam pada pelipis sebelah kiri dan luka bekas cekikan di leher sebelah kiri,” tandas Agung Sanjaya.
Sayangnya, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, hingga Senin kemarin belum bisa dimintai konfirmasi terkait hasil visum terhadap korban PTMD. Saat kembali dihubungi NusaBali per telepon, Kabid Humas Polda Bali yang baru beberapoa bulan menggantikan Kombes Pol Hengky Widjaya ini tidak menjawab. Pesan WA yang dikirimkan juga tidak direspons.
Sedangkan Kasubdit I Reskrimum Polda Bali, AKBP Witaya, menyatakan pihaknya telah menerima laporan dugaan penganiayaan dengan terlapor Senator Arya Wedakarna ini. "Laporannya telah kami terima dan masih diproses. Sementara untuk hasil visum korban, belum saya terima. Besok (hari ini) saya cek ke RS Bhayangkara Trijata Polda Bali," ujar AKBP Witaya menjawab NusaBali, tadi malam.
Sementara itu, terlapor AWK juga belum berhasil dimintai konfirmasinya terkait laporan ke Polda Bali atas dugaan penganiayaan ini. Saat kembali dihubungi per telepon, Senin kemarin, yang bersangkutan memberikan respons. Ini sama seperti sehari sebelumnya, Minggu malam, ketika AWK enggan menjawab telepon maupun pesan WA yang dikrimkan NusaBali. *pol
1
Komentar