1,7 Kg Shabu dan 741 Butir MDMA Dimusnahkan
DENPASAR, NusaBali
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali memusnahkan barang bukti berupa shabu seberat 1,7 kilogram dan 741 butir MDMA di halaman kantor BNN di Jalan Kamboja Nomor 8 Denpasar, pada Senin (9/3) siang.
Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator itu merupakan hasil sitaan dari tersangka Ikaria Suci Rahmadhani, 22 dan Putri Sinta Liliana, 28 yang ditangkap pada Senin (10/2).
Kegiatan pemusnahan ini disaksikan oleh berbagai pihak dan instansi terkait seperti Kejaksaan dan kepolisian. Hadir pula kedua tersangka. Bahkan kedua tersangka dalam keadaan tangan diborgol ikut membakar barang haram yang mereka peroleh dari seseorang yang masih buron bernama Aji.
Kepala BNNP Bali Brigjen Putu Gede Suastawa mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan setelah penetapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia mengatakan bahwa seminggu setelah adanya penetapan dari Jaksa Penuntut Umum maka barang bukti harus dimusnahkan.
Pemusnahan ini juga, lanjut Brigjen Suastawa bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti oleh penyidik maupun staf serta terjadinya penyusutan. "Tidak semuanya dimusnahkan. Ada sebagian yang disisihkan untuk barang bukti di persidangan," ujarnya.
Sekadar untuk diketahui pengungkapan barang bukti yang dimusnahkan ini dilakukan pada dua lokasi TKP. Pertama di Jalan Polonia, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung. Di sana petugas mendapatkan barang bukti berupa 837,66 gram shabu. Barang haram itu oleh kedua tersangka disisipkan pada sisi kardus yang berisi makanan.
Selanjutnya dilakukan pengembangan ke kos tempat tinggal kedua tersangka di Jalan Tukad Musi, Renon, Kecamatan Denpasar Timur. Di sana petugas kembali menemukan 978,79 shabu. Barang itu ditemukan di dalam sebuah tas di dalam kamar. Selain itu petugas juga menemukan 788 butir MDMA. Barang itu disembunyikan di dalam spiker berukuran kecil. *pol
1
Komentar