ASDP Tunggu Permenhub Kenaikan Tarif Penyeberangan
NEGARA, NusaBali
Kementerian Perhubungan RI berencana menaikan tarif penyeberangan di sejumlah lintasan pelabuhan yang dikelola PT ASDP Indonesia Ferry.
Salah satunya di lintasan Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur - Gilimanuk, Jembrana. Namun untuk kepastian berapa nilai serta waktu pemberlakuan kenaikan tarif tersebut, dari pihak ASDP Cabang Pelabuhan Ketapang - Gilimanuk masih menunggu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).
Humas ASDP Cabang Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk, Sandi Nugroho, Senin (9/3), mengakui adanya rencana kenaikan tarif di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk. Dari wacana Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Jenhubda) Budi Setiady, kenaikan tarif di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk, rencananya diberlakukan memasuki pertengahan bulan Maret ini. “Memang ada rencana kenaikan tarif. Tetapi sampai sekarang, kami masih menunggu Peraturan Menteri Perhubungan,” ujarnya.
Disinggung mengenai rancangan nilai kenaikan tarif, Sandi Nugroho mengaku, tidak bisa memberikan rancangan nilainya. Namun sekitar seminggu lalu, dirinya mengaku sudah ada sosialisasi perhitungan tarif yang khusus di lintasan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk, dirancang naik rata-rata sekitar 14,61 persen dari tarif saat ini. “Kami belum dapat keluarin nilainya, karena Permenhub belum ada. Kalau sekarang disampaikan, sedangkan Peraturan Menteri Perhubungan yang keluar malah berbeda, kami malah salah” ucapnya.
Yang jelas, kata Sandi Nugroho, jika sudah ada kepastian berdasar Permenhub, pasti dilakukan sosialisasi kepada pengguna jasa di pelabuhan ataupun pihak-pihak terkait. Biasanya, untuk tahapan sosialisasi penyesuaian tarif, akan dilaksanakan seminggu hingga paling lama satu bulan sebelum diberlakukan. “Kalau sudah pasti, nanti pasti ada sosialisasi ke publik. Jadi tunggu saja kepastian dari Permenhub, dan nantinya juga ada Keputusan Direksi ASDP Pusat,” ujarnya.
Untuk penyesuaian tarif penyeberangan di lintasan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk sendiri, terakhir diberlakukan pada Mei 2017 lalu. Di mana tarif yang masih berlaku saat ini, penumpang dewasa adalah Rp 6.500, dan penumpang anak-anak Rp 4.500. Sedangkan kendaraan Golongan I (sepeda gayuh) Rp 7.500, Golongan II (sepeda motor di bawah 500 cc) Rp 24.000, Golongan III (sepeda motor 500 cc ke atas) Rp 37.000.
Sedangkan kendaraan Golongan IV A (kendaraan penumpang dengan panjang di bawah 5 meter) Rp 159.000, dan Golongan IV B (kendaraan barang dengan panjang di bawah 5 meter) Rp 141.000. Golongan V A (kendaraan penumpang dengan panjang 5 meter-7 meter) Rp 302.000, dan Golongan V B (kendaraan barang dengan panjang 5 meter-7 meter) Rp 242.000. Golongan VI A (kendaraan penumpang dengan panjang 7 meter-10 meter) Rp 495.000, dan Golongan VI B (dengan panjang 7 meter-10 meter) Rp 395.000.
Kendaraan Golongan VII (kendaraan dengan panjang 10 meter-12 meter) Rp 505.000, Golongan VIII (kendaraan dengan panjang 12 meter-16 meter) Rp 732.000, dan terakhir Golongan IX (kendaraan dengan panjang lebih dari 16 meter) Rp 1.045.000.*ode
Komentar