Wujudkan Kota Layak Anak, Desa Didorong Alokasikan Anggaran
Penggodokan Raperda Kota Layak Anak terus digenjot agar cita-cita Kabupaten Buleleng menjadi Kota Layak Anak bisa segera tecapai.
SINGARAJA, NusaBali
Pemerintah Desa dan Kelurahan di Buleleng didorong mengalokasikan anggaran untuk mendukung mewujudkan Kota Layak Anak (KLA). Lima klaster masuk dalam prioritas utama yang harus disiapkan. Mulai dari penjaminan hak sipil, lingkungan keluarga yang nyaman, jaminan kesehatan dan kesejahteraan, pendidikan dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus bagi anak yang tersangkut kasus hukum. Penganggaran di masing-masing desa dan kelurahan segera akan memiliki dasar setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KLA disahkan.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Buleleng, Made Arya Sukerta ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus II DPRD Buleleng, Senin (9/3/2020), tak menampik jika masih ada banyak hal yang kurang mewujudkan KLA. Sehingga penggodokan Raperda KLA terus digenjot agar cita-cita Kabupaten Buleleng menjadi KLA bisa segera tecapai.
“Masih ada banyak yang kurang untuk menjadi Kota Layak Anak. Setidaknya ada lima klaster yang harus dibangun. Misalnya saja kebebasan anak bermain sekarang tidak di semua tempat ada, paling di rumah atau beberapa Taman Kota. Untuk menjadi kota layak anak harusnya semua tempat fasilitas pemerintah menyediakan tempat itu,” jelasnya.
Klaster lainnya juga menjadi fokus penyertaan dalam Raperda KLA yakni kesempatan berekspresi yang dimediasi oleh event-event. Sehingga dengan hal ini masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan membuat program kegiatan untuk memberikan daya dukung kegiatan anak.
Mantan Asisten I Setda Buleleng ini juga mengatakan untuk menjadi Kabupaten KLA, tidak dapat didukung oleh satu atau dua OPD saja. Seluruh OPD termasuk peran desa sangat menentukan pencapaian KLA di Buleleng. Menurut Arya Sukerta, persyaratan menjadi KLA sangat kompleks dan membutuhkan dukungan dari semua pihak. “Di desa anggarannya sebenarnya ada hanya belum diatur dan dialokasikan ke situ karena belum ada Perda. Setelah Perda ini sah, desa atau kelurahan bisa alokasikan anggaran baik dari dana desa, alokasi dana desa, APBD, pajak atau PAD murni desa,” jelas Arya Sukerta yang juga mantan Kadishub Buleleng itu.
Sementara itu Ketua Pansus II DPRD Buleleng, Luh Hesti Ranitasari, mengatakan dari RDP itu menyebut pihaknya menyepakati Raperda yang diajukan oleh eksekutif, meski ada beberapa catatan. Salah satunya dari segi penganggaran yang sejauh ini hanya bersumber dari APBD saja, dewan menginginkan tak hanya pemerintah tetapi juga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apsai) ikut berperan aktif. “Kami harapkan pengusaha juga berperan aktif dan disertakan dalam Perda, sehingga bersifat mengikat dan memaksa,” ucap Rani.
Selain juga yang menjadi catatan khusus biaya visum rumah sakit ketika ada kasus kekerasan seksual pada anak agar dapat digratiskan rumah sakit. Anggota DPRD Buleleng asal Desa Tamblang Kecamatan Kubutambahan ini juga akan menyarankan rumah sakit menyediakan areal khusus anak yang steril dari berbagai macam penyakit.
Setelah ini Pansus II DPRD Buleleng juga berencana akan menggelar RDP kembali untuk mendengar saran dan masukan dari seluruh praktisi yang berhubungan langsung dengan anak. “Raperdanya sudah hampir final, tinggal undang elemen masyarakat yang berkaitan dengan anak, nanti akan kami laporkan kembali ke Ketua dan mintakan pertimbangan dan saran untuk Perda ini,” jelas dia.*k23
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Buleleng, Made Arya Sukerta ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus II DPRD Buleleng, Senin (9/3/2020), tak menampik jika masih ada banyak hal yang kurang mewujudkan KLA. Sehingga penggodokan Raperda KLA terus digenjot agar cita-cita Kabupaten Buleleng menjadi KLA bisa segera tecapai.
“Masih ada banyak yang kurang untuk menjadi Kota Layak Anak. Setidaknya ada lima klaster yang harus dibangun. Misalnya saja kebebasan anak bermain sekarang tidak di semua tempat ada, paling di rumah atau beberapa Taman Kota. Untuk menjadi kota layak anak harusnya semua tempat fasilitas pemerintah menyediakan tempat itu,” jelasnya.
Klaster lainnya juga menjadi fokus penyertaan dalam Raperda KLA yakni kesempatan berekspresi yang dimediasi oleh event-event. Sehingga dengan hal ini masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan membuat program kegiatan untuk memberikan daya dukung kegiatan anak.
Mantan Asisten I Setda Buleleng ini juga mengatakan untuk menjadi Kabupaten KLA, tidak dapat didukung oleh satu atau dua OPD saja. Seluruh OPD termasuk peran desa sangat menentukan pencapaian KLA di Buleleng. Menurut Arya Sukerta, persyaratan menjadi KLA sangat kompleks dan membutuhkan dukungan dari semua pihak. “Di desa anggarannya sebenarnya ada hanya belum diatur dan dialokasikan ke situ karena belum ada Perda. Setelah Perda ini sah, desa atau kelurahan bisa alokasikan anggaran baik dari dana desa, alokasi dana desa, APBD, pajak atau PAD murni desa,” jelas Arya Sukerta yang juga mantan Kadishub Buleleng itu.
Sementara itu Ketua Pansus II DPRD Buleleng, Luh Hesti Ranitasari, mengatakan dari RDP itu menyebut pihaknya menyepakati Raperda yang diajukan oleh eksekutif, meski ada beberapa catatan. Salah satunya dari segi penganggaran yang sejauh ini hanya bersumber dari APBD saja, dewan menginginkan tak hanya pemerintah tetapi juga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apsai) ikut berperan aktif. “Kami harapkan pengusaha juga berperan aktif dan disertakan dalam Perda, sehingga bersifat mengikat dan memaksa,” ucap Rani.
Selain juga yang menjadi catatan khusus biaya visum rumah sakit ketika ada kasus kekerasan seksual pada anak agar dapat digratiskan rumah sakit. Anggota DPRD Buleleng asal Desa Tamblang Kecamatan Kubutambahan ini juga akan menyarankan rumah sakit menyediakan areal khusus anak yang steril dari berbagai macam penyakit.
Setelah ini Pansus II DPRD Buleleng juga berencana akan menggelar RDP kembali untuk mendengar saran dan masukan dari seluruh praktisi yang berhubungan langsung dengan anak. “Raperdanya sudah hampir final, tinggal undang elemen masyarakat yang berkaitan dengan anak, nanti akan kami laporkan kembali ke Ketua dan mintakan pertimbangan dan saran untuk Perda ini,” jelas dia.*k23
1
Komentar