Seorang Wisman Ditolak di Bandara Ngurah Rai
Tiga Negara Masuk Daftar Larang
MANGUPURA, NusaBali
Setelah warga Italia, Korea Selatan, dan Iran dilarang masuk ke Indonesia, petugas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung melakukan penolakan terhadap satu orang wisatawan.
Penolakan itu disebabkan wisatawan tersebut memiliki riwayat perjalanan di salah satu wilayah yang masuk daftar larang terbaru. Informasi yang dihimpun pada Senin (9/3) malam, wisatawan yang ditolak masuk itu setelah diberlakukannya larangan terhitung mulai Minggu (8/3) dari tiga negara yakni Iran (khusus wilayah Teheran Qom dan Gilan), Korea Selatan (Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk do), dan Italia (wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont). Wisatawan tersebut ditolak masuk Bali karena pernah berkunjung ke salah satu wilayah dari tiga negara yang dilarang tersbeut.
“Ada satu yang ditolak pascadiberlakukannya larangan itu. Tapi untuk identitas dan asal usul negaranya, saya belum kantongi,” ungkap petugas di lingkup Bandara Ngurah Rai pada Senin (9/3) malam.
Diakuinya, penolakan itu setelah pihak Imigrasi mengetahui wisatawan tersebut memiliki riwayat perjalanan ke daerah dari salah satu negara yang sudah masuk dalam daftar larang tersebut. Sehingga pada Senin (9/3) siang, pihak bandara langsung menolak dan mengembalikan wisatawan bersangkutan ke negara asalnya. “Sudah diterbangkan lagi ke negara asalnya. Begitu sampai, langsung dikembalikan lagi,” tuturnya.
Terkait penolakan itu, Kepala Seksi Informasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai I Putu Suhendra mengaku bahwa untuk segala informasi penolakan di Bandara Ngurah Rai sudah satu pintu di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali.
Sementara, Humas Kanwil Kemenkum HAM Bali I Putu Surya Dharma membenarkan terkait adanya wisman yang ditolak. Menurut Surya Dharma, bahwa wisatawan tersebut berasal dari Korea Selatan yang sudah masuk daftar larang. “Iya benar satu yang kita tolak dari Korsel,” ujarnya.
Berdasar catatan dNusaBali, sampai 3 Maret 2020, tercatat sebanyak 109 WNA ditolak masuk ke Bali. Mereka berasal dari berbagai negara yang diketahui belum genap 14 hari memiliki riwayat perjalanan ke China. Kini, selain China, ada tiga negara lagi yang menambah panjang daftar larangan itu yakni Iran, Korea Selatan, dan Italia. Namun dari tiga negara tersebut, hanya dari wilayah tertentu saja yang dilarang masuk wilayah Indonesia. *dar
1
Komentar