Duktang Tempati Lahan Pemkot, LPM Renon Geram
DENPASAR, NusaBali
Lahan pemerintah yang ada di Jalan Tukad Badung XVI, Banjar Kelod, Kelurahan Renon, Denpasar Selatan ditempati penduduk pendatang (duktang) tanpa sepengetahuan dari Pemerintah Kota Denpasar.
Bahkan plang yang dipasang bertuliskan tanah milik Pemkot Denpasar sengaja dicabut untuk mengelabui petugas. Hal itu membuat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Renon geram. Ketua LPM Kelurahan Renon, I Gede Eka Suputra saat dihubungi, Senin (9/3) mengatakan, tanah tersebut awalnya memang berisi plang resmi dari Pemkot Denpasar. Namun plang tersebut malah dicabut dengan alasan dikontrakkan oleh salah satu oknum setempat.
Kata Eka, luas tanah yang dikontrakkan tanpa izin seluas 2 are sejak 10 tahun lalu. Bahkan, tidak tanggung-tanggung kontrak tanah tersebut baru berakhir tahun 2023. "Ini jelas-jelas tanah milik pemerintah, tetapi malah dikontrakkan oleh oknum warga kepada penduduk pendatang tanpa sepengetahuan lurah ataupun pemerintah. Plang juga dibongkar," ungkapnya.
Menurut Eka, tanah tersebut juga dibangun rumah bedeng yang dihuni 2 KK. Hal itu juga membuat kawasan tersebut terlihat kumuh. Jika ini dibiarkan, akan berimbas ke tanah-tanah pemerintah lainnya. "Kalau tidak ditindak sekarang ini akan terus merembet ke tanah pemerintah lainnya. Apalagi keuntungannya masuk ke kantong oknum yang mengontrakkan," ujarnya.
Dikatakan Eka, selama ini, warga banyak mengeluh dengan hal tersebut. Sehingga, dilaporkan ke LPM Renon yang sudah ditindaklanjuti dengan sidak Jumat (6/3) lalu. Dalam sidak tersebut benar mendapati ada rumah bedeng yang memang tidak memiliki izin tempat tinggal di kawasan tanah milik pemerintah tersebut.
"Kami mendapat laporan dari warga bahwa adanya pemanfaatan tanah fasilitas sosial dan fasilitas umum pemerintah yang ditempati duktang. Entah apa maksudnya, plang tanah milik Pemkot Denpasar dicabut dan digeletakkan begitu saja. Apakah ini untuk menghindari petugas," ujarnya.
Mengetahui hal tersebut, pihaknya mengaku geram dan jengkel dengan ulah oknum warga yang menyewakan tanah ke duktang. "Kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Denpasar untuk penertiban bangunan dan pemanfaatan lahan fasos dan fasum seperti ini. Masalahnya di wilayah Renon, masih ada banyak lagi seperti ini," ucapnya.
Sebagai tindaklanjut, duktang dan warga yang menyewakan tanah pemerintah ini, akan dipanggil ke Sekretariat LPM Renon, 13 Mare 2020 ini. "Intinya kami akan terus melakukan pengawasan. Jika ada aturan yang dilanggar, kami tidak segan-segan melakukan langkah tegas dengan melibatkan instansi terkait," tandasnya. *mis
1
Komentar