Wanita Pengedar Shabu Divonis 4,5 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Nekat menjadi pengedar shabu, wanita muda bernama Zunefa Putri Indrayani Lubis, 29, hanya bisa pasrah saat dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun di PN Denpasar, Senin (9/3).
Putusan ini turun dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 6 tahun penjara. Dalam putusan, majelis hakim diketuai Esthar Oktavi menyatakan perempuan asal Cianjur, Jawa Barat ini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mangusai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas hakim Esthar.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka wanita yang bekerja sebagai pedagang online ini mengantinya dengan 2 bulan penjara. Menanggapi putusan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima. "Kami menerima yang mulia," kata Desi Purnami Adam. Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara.
Kasus yang menjerat terdakwa ini berawal pada 15 September 2019 sekitar pukul 11.00 Wita, ketika terdakwa menghubungi seseorang bernama Boy (DPO) via ponsel untuk membeli sabu seharga Rp 700 ribu. Lalu, terdakwa kemudian mengambil tempelan sabu yang dipesannya itu di dua tempat yang berbeda.
Setelah mengambi tempelan sabu tersebut, terdakwa kemudian memecahnya menjadi enem paket. Sekitar pukul 19.00 Wita, terdakwa berangkat dari kosnya untuk bertemu dengan saksi Yunita Triwanda dan saksi Vella Bryan Pertiwi dengan membawa serta 6 paket sabu yang disimpan dalam tas warna biru.
Petugas kepolisian dari Polresta Denpasar rupanya telah membuntuti pergerakan terdakwa. Nah ketika ketiganya sedang menuju arah Kuta tepatnya di depan Supermarket Gelael Jalan Raya Kuta, mereka dicegat oleh petugas kepolisian.
Dari tangan terdakwa, petugas berhasil mengamankan 6 paket plastik klip berisi sabu masing-masing sebanyak 0,18 gram (Kode A), 0,05 gram (Kode B), 0,10 gram (Kode C), 0,19 gram (Kode D), 0,06 gram (Kode E), dan 0,07 gram (Kode F). *rez
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas hakim Esthar.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka wanita yang bekerja sebagai pedagang online ini mengantinya dengan 2 bulan penjara. Menanggapi putusan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima. "Kami menerima yang mulia," kata Desi Purnami Adam. Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara.
Kasus yang menjerat terdakwa ini berawal pada 15 September 2019 sekitar pukul 11.00 Wita, ketika terdakwa menghubungi seseorang bernama Boy (DPO) via ponsel untuk membeli sabu seharga Rp 700 ribu. Lalu, terdakwa kemudian mengambil tempelan sabu yang dipesannya itu di dua tempat yang berbeda.
Setelah mengambi tempelan sabu tersebut, terdakwa kemudian memecahnya menjadi enem paket. Sekitar pukul 19.00 Wita, terdakwa berangkat dari kosnya untuk bertemu dengan saksi Yunita Triwanda dan saksi Vella Bryan Pertiwi dengan membawa serta 6 paket sabu yang disimpan dalam tas warna biru.
Petugas kepolisian dari Polresta Denpasar rupanya telah membuntuti pergerakan terdakwa. Nah ketika ketiganya sedang menuju arah Kuta tepatnya di depan Supermarket Gelael Jalan Raya Kuta, mereka dicegat oleh petugas kepolisian.
Dari tangan terdakwa, petugas berhasil mengamankan 6 paket plastik klip berisi sabu masing-masing sebanyak 0,18 gram (Kode A), 0,05 gram (Kode B), 0,10 gram (Kode C), 0,19 gram (Kode D), 0,06 gram (Kode E), dan 0,07 gram (Kode F). *rez
1
Komentar