DPRD Temukan Dua Aset Mubazir
TABANAN, NusaBali
Pansus VI Pokja Aset DPRD Tabanan getol melakukan pengecekan aset Pemkab Tabanan berupa tanah di dua lokasi berbeda yakni Desa Beraban dan Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Senin (9/3).
Terungkap aset yang dicek ke lapangan itu masih mubazir atau belum dimanfaatkan. Aset tanah di Desa Beraban, Kecamatan Tabanan kawasan Pantai Nyanyi seluas 1,55 hektare sudah ada dua orang yang ingin bekerjasama. Desa Adat Beraban ingin bekerjasama untuk membuat wahana air, dan perseorangan ingin bekerjasama untuk membuat restoran.
Namun menjadi perhatian khusus yakni aset tanah di Desa Pangkung Tibah seluas 2,25 hektare belum ada perencanaan matang. Dinas Pariwisata menyebutkan sudah ada rencana membuat pengaman pantai sekaligus akses jalan dan membangun pondok selancar.
Cek aset Pemkab tersebut diikuti seluruh anggota Pansus VI Pokja Aset. Dari esekutif turut turun ke lapangan dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Bagian Aset dan Dinas Pariwisata.
Koordinator Pokja Aset I Gusti Nyoman Omardani mengatakan, Pokja Aset, sesuai perintah ketua pansus, mendata aset-aset yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Aset Daerah (PAD). “Di beberapa tempat seperti di Kecamatan Baturiti dan Terminal Pesiapan, Tabanan sudah kami cek. Kini kami fokus di Desa Beraban dan Desa Pangkung Tibah,” ujarnya dilokasi.
Aset di Desa Beraban dari pantauan dewan, berpotensi dikembangkan secara optimal. Sudah ada perencanaan dan beberapa orang yang ingin melakukan kerjasama baik orang perorangan maupun dari Desa Adat Beraban. “Hanya saja kami di Pojka tidak ada kapasitas dalam urusan sewa-menyewa,” imbuhnya.
Kendati demikian, Omardani dan beberapa anggota Pokja Aset sudah memberikan pertimbangan kepada Dinas Pariwisata untuk mengkaji. Karena dewan tak ingin dalam pengelolaan aset ada intervensi dan kepentingan luar. Biar murni bahwa pengelolaan itu untuk kepentingan daerah dan bermanfaat kepada daerah. “Contohnya sewa, sewa itu agar diperhitungkan secara ekonomi bisa meningkatkan PAD. Apakah nanti sewa itu bisa memberikan peningkatan PAD atau tidak. Begitu pun nanti kerjasama harus dikaji secara jelas. Dan pada intinya jangan sampai aset tertidur tidak bermanfaat,” bebernya.
Dengan itu, aset di Desa Beraban bisa dimanfaatkan dan sekitar 1 hektare masih rawa. Termasuk juga nanti ketika ada pembangunan kerjasama tempat sandar jukung nelayan juga harus diperhatikan. Menurut Omardani, aset di Desa Pangkung Tibah, dewan meminta kepada Dinas Pariwisata untuk menyiapkan perencanaan terlebih dahulu. Walaupun saat ini belum ada akses jalan menuju lokasi aset, namun tetap direncanakan supaya diketahui kelemahan dan kesulitan. “Kalau tidak ada perencanaan bagaimana mengembangkan kawasan ke depan. Minimal perencanaan harus ada,” tegasnya.
Salah satunya, menurut Omardani, untuk memanfaatkan aset bisa membuat senderan pantai. Sehingga secara otomatis bisa dimanfaatkan menjadi aset daerah. “Yang seperti ini harus dipertimbangkan, jangan didiamkan dan tidak ada perencanaan berkaitan dengan aset-aset. Jadi aset ini masih tidur,” katanya.
Omardani mengaku melihat titik aset yang sebelumnya ditinjau, dewan mendorong dari segi aturan juga harus dioptimalkan. Dimana masing-masing DTW seperti Tanah Lot, DTW Bedugul dan DTW yang lain minimal sudah ada payung hukum yang mengatur. Dewan meminta kepada Dinas Pariwisata agar payung hukum itu diprioritaskan. Karena payung hukum tersebut menjadi salah satu upaya tata kelola di masing-masing DTW.
Dewan juga meminta berkaitan dengan pengelolaan asset agar setiap mengambil keputusan harus berkoordinasi dengan DPRD. Supaya nantinya ada pertimbangan-pertimbangan yang diberikan DPRD. “Saya tegaskan dalam pengelolaan aset daerah jangan sampai ada interpensi dan hanya memikirkan keuntungan sesaat. Namun harus memikirkan pertimbangan dan keputusan jangka panjang sehingga harus dipertimbangkan dengan matang sebelum mengambil keputusan,” tegas politisi asal Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan, Tabanan ini.
Ditambahkan oleh Ketua Pansus VI I Nyoman Arnawa alias Komet, pansus dibentuk agar leluasa mengecek aset Pemkab Tabanan. Dasarnya adalah untuk mengetahui keberadaan dan kejelasan administrasi. “Itu tugas pokok Pansus VI untuk mengetahui aset Pemkab,” jelasnya.
Kata dia, dari aset yang ada perlu dilakukan kajian agar semuanya bisa dimanfaatkan untuk dikembangkan. Yang penting untuk meningkatkan PAD. “Jadi disini juga perlu ada anggaran dari Pemkan Tabanan untuk mendorong mengembangkan aset yang ada,” imbuh politisi asal Desa Wongaya Gede, Kecamatan Penebel, Tabanan ini.*des
Komentar