Terjadi di Ruang Tesis, Korban Juga Dijambak
Dugaan Penganiayaan oleh Senator
DENPASAR, NusaBali
Dugaan penganiayaan yang dilakukan Senator Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa terhadap pemuda berinisial PTMD, 21, terjadi di Ruangan Tesis Kampus Universitas Mahendradatta, Jalan Ken Arok Nomor 12 Denpasar, Kamis (5/3) siang.
Korban yang disebut-sebut mahasiswa sekaligus ajudan dari Senator Arya Wedakarna (AWK), bukan hanya dipukuli, tapi juga dijambak dan kepalanya diputar. Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar, Selasa (10/3). Berdasarkan laporan korban, kata Kombes Andi, peristiwa ini terjadi Kamis (5/3) siang.
Ketika itu, korban PTMD bersama dua rekannya yang juga merupakan ajudan dari AWK awalnya berangkat ke Kampus Universitas Mahendradatta. Sesampainya di kampus, korban membereskan Ruangan Tesis.
Setelah membereskan Ruangan Tesis milik AWK yang notabene mantan Rektor Universitas Mahendradatta---, korban PTMD kembali ke mobil untuk mengambil barang-barang milik majikannya. Saat itulah ada barang berupa tas warna merah terjatuh dan dilihat langsung oleh AWK. Lalu, AWK memanggil korban beserta satu ajudan lainnya ke Ruangan Tesis.
Menurut Kombes Andi, di dalam ruangan itu korban PTMD diminta untuk bersumpah. “Ya, saya mau bersumpah, jika saya benar mudah-mudahan sumpah tersebut terbalik," bunyi sumpah yang diucapkan korban ditirukan Kombes Andi.
Setelah mendengar sumpah itu, tanpa basa-basi AWK langsung menjambak korban dan memutar kepalanya. “Lalu, terlapor (AWK) memukul wajah korban menggunakan tangannya. Setelah dipukuli, leher korban dicekik sampai mengakibatkan lebam di bagian lehernya dan sakit rahang serta kepala,” papar Kombes Andi.
Tak terima dengan perlakuan majikannya itu, korban PTMD akhirnya membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Minggu (8/3) malam pukul 19.00 Wita. Pemuda asal Negara, Jembrana ini melapor ke Polda Bali didampingi pengacaranya dari Komponen Rakyat Bali (KRB), Agung Sanjaya Dwijaksara.
Selain itu, turut mendampingi korban malam itu adalah belasan orang dari KRB yang terdiri dari organisasi kemasyarakatan Sandi Murti, Puskor, dan Cakra Bayu. Dalam laporan Nomor LP/135/III/2020/BALI/SPKT tanggal 8 Maret 2020 tersebut, AWK dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP. *pol
1
Komentar