nusabali

MA Tolak Kasasi Eks Ketua Kadin

Alit Divonis 3 Tahun Kasus Penipuan Perizinan Pelabuhan Benoa

  • www.nusabali.com-ma-tolak-kasasi-eks-ketua-kadin

“Putusan MA inilah yang akan kami gunakan untuk melaporkan pihak-pihak penerima aliran dana yang tidak mau mengembalikan,”

DENPASAR, NusaBali

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Ketua Kadin Bali, AAN Alit Wiraputra, 51, dalam kasus penipuan perijinan proyek pengembangan Pelabuhan Benoa. MA menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara yang menguatkan putusan sebelumnya di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Dalam putusan nomor 106K/pid/2020, hakim ketua MA, Prof Dr Surya Jaya dan hakim anggota Andi Samsam Nganro dan Sofyan Sitompul menilai Alit terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Mengadili, menolak permohonan kasasi terdakwa Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra.” bunyi petikan putusan MA yang diterima Kejari Denpasar.

Kasi Pidum Kejari Denpasar, Eka Widanta mengatakan mengapresiasi putusan MA yang menolak kasasi eks Ketua Kadin, Alit dalam kasus penipuan. Dengan putusan ini, Alit akan tetap menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara sesuai putusan yaitu 3 tahun penjara. “Kami akan segera eksekusi putusan ini,” tegas Kasi Pidum, Eka.

Sementara itu, Agus Sujoko sebagai kuasa hukum korban Lukito Disastro mengatakan putusan MA tersebut membuktikan jika keadilan itu masih ada. Selanjutnya, pengacara senior ini mempertimbangankan untuk menempuh gugatan perdata dan melaporkan dugaan Tinda Pidana Pencucian Uang (TPPU) para penerima aliran dana hasil penipuan tersebut. “Putusan MA inilah yang akan kami gunakan untuk melaporkan pihak-pihak penerima aliran dana yang tidak mau mengembalikan,” tegasnya.

Termasuk Putu Sandoz Prawirottama anak eks Gubernur Bali Mangku Pastika. “Yang baru mengembalikan I Made Jayantara. Kalau Sandoz juga menerima tapi belum mengembalikan dan ada tiga penerima lainnya,” lanjut Agus Sujoko.

Seperti diketahui sebelumnya, Alit divonis bersalah oleh majelis hakim PN Denpasar karena melakukan penipuan perijinan proyek pengembangan Pelabuhan Benoa yang merugikan korban Rp 16 milar. Alit dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Tidak terima, Alit mengajukan banding di PT Denpasar. Hasilnya, hukuman pengusaha properti ini malah naik menjadi 3 tahun penjara yang dikuatkan dengan putusan MA.

Dalam sidang terungkap, dari kerugian korban Lukito Rp 16 miliar mengalir ke terdakwa Alit yang menerima Rp 2,1 miliar, Putu Pasek Sandoz Prawirotama yang menerima Rp 7,5 miliar dan 80.000 USD (total Rp 8,3 miliar), Candra Wijaya menerima Rp 4,5 miliar dan Made Jayantara yang menerima Rp 1,1 miliar. *rez

Komentar