2 Desa Belum Dapat Calon Perbekel
Desa yang belum memiliki calon, masih ada waktu untuk menerima pendaftaran calon hingga pukul 24.00 Wita.
SEMARAPURA, NusaBali
22 desa di Kabupaten Klungkung akan menggelar pemilihan perbekel/kepala desa (Pilkel) serentak pada 14 Juni 2020. Sejumlah calon mulai mendaftarkan diri di masing-masing desa. Namun hingga batas hari terakhir pendaftaran, Selasa (10/3) pukul 24.00 Wita, ada dua desa yang belum memiliki calon perbekel, yakni Desa Jumpai, Kecamatan Klungkung, dan Desa Dawan Klod, Kecamatan Dawan.
“Kami baru bisa pastikan besok (Rabu ini,Red) tentang keberadaan calon perbekel ini. Bagi desa yang belum memiliki calon, masih ada waktu untuk menerima pendaftaran calon hingga pukul 24.00 Wita,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMD PPKB) Klungkung I Wayan Suteja.
Suteja menambahkan, jika sampai batas waktu yang ditentukan belum ada calon maka akan dibuka pendaftaran calon tahap II, 11 Maret - 2 April 2020. “Kami masih tunggu bagi calon yang mendaftar pada hari terakhir, mungkin saja masih ada calon yang sedang menyiapkan berkas pendaftaran,” katanya.
Disebutkan, untuk 20 desa lainnya yang menggelar Pilkel serentak sudah memiliki calon lebih dari satu, sehingga kuota minimal dua calon sudah terpenuhi. Sejauh ini jumlah calon paling banyak yakni di Desa Tusan, sebanyak tujuh calon. Kata Suteja, hal ini disebabkan antusias masyarakat tinggi untuk menjadi perbekel, mengingat saat ini selain memiliki kewenangan desa juga memiliki anggaran, maka pengabdian bisa lebih banyak di masyarakat. “Rata-rata di desa yang menggelar Pilkel jumlah calonnya 2, 3 dan 4 orang,” imbu Suteja.
22 desa yang menggelar Pilkel serentak yakni di Kecamatan Klungkung meliputi Desa Jumpai, Desa Tangkas, Desa Kamasan dan Desa Gelgel. Kecamatan Dawan, Desa Dawan Klod, Desa Pesinggahan, Kampung Kusamba, Desa Sampalan Klod, Desa Sampalan Tengah, Desa Sulang dan Desa Paksebali.
Kecamatan Banjarangkan meliputi Desa Tusan, Desa Tohpati, Desa Timuhun dan Desa Takmung. Kecamatan Nusa Penida di Desa Kutampi, Desa Batunungul, Desa Tanglad, Desa Batukandik, Desa Jungutbatu, Desa Ped dan Desa Klumpu. “Pilkel serentak ini untuk perbekel yang berakhir masa jabatannya pada 2019 dan 2020, untuk kekosongan posisi perbekel yang sudah habis masa jabatannya diisi oleh Plt,” kata Suteja. *wan
“Kami baru bisa pastikan besok (Rabu ini,Red) tentang keberadaan calon perbekel ini. Bagi desa yang belum memiliki calon, masih ada waktu untuk menerima pendaftaran calon hingga pukul 24.00 Wita,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMD PPKB) Klungkung I Wayan Suteja.
Suteja menambahkan, jika sampai batas waktu yang ditentukan belum ada calon maka akan dibuka pendaftaran calon tahap II, 11 Maret - 2 April 2020. “Kami masih tunggu bagi calon yang mendaftar pada hari terakhir, mungkin saja masih ada calon yang sedang menyiapkan berkas pendaftaran,” katanya.
Disebutkan, untuk 20 desa lainnya yang menggelar Pilkel serentak sudah memiliki calon lebih dari satu, sehingga kuota minimal dua calon sudah terpenuhi. Sejauh ini jumlah calon paling banyak yakni di Desa Tusan, sebanyak tujuh calon. Kata Suteja, hal ini disebabkan antusias masyarakat tinggi untuk menjadi perbekel, mengingat saat ini selain memiliki kewenangan desa juga memiliki anggaran, maka pengabdian bisa lebih banyak di masyarakat. “Rata-rata di desa yang menggelar Pilkel jumlah calonnya 2, 3 dan 4 orang,” imbu Suteja.
22 desa yang menggelar Pilkel serentak yakni di Kecamatan Klungkung meliputi Desa Jumpai, Desa Tangkas, Desa Kamasan dan Desa Gelgel. Kecamatan Dawan, Desa Dawan Klod, Desa Pesinggahan, Kampung Kusamba, Desa Sampalan Klod, Desa Sampalan Tengah, Desa Sulang dan Desa Paksebali.
Kecamatan Banjarangkan meliputi Desa Tusan, Desa Tohpati, Desa Timuhun dan Desa Takmung. Kecamatan Nusa Penida di Desa Kutampi, Desa Batunungul, Desa Tanglad, Desa Batukandik, Desa Jungutbatu, Desa Ped dan Desa Klumpu. “Pilkel serentak ini untuk perbekel yang berakhir masa jabatannya pada 2019 dan 2020, untuk kekosongan posisi perbekel yang sudah habis masa jabatannya diisi oleh Plt,” kata Suteja. *wan
Komentar