Polisi Amankan Tiga Satwa Dilindungi
HM tidak bisa menunjukkan dokumen untuk memelihara satwa tersebut.
GIANYAR,NusaBali
Polres Gianyar dari Unit IV Sat Reskrim Polres Gianyar mengamankan tiga satwa yang dilindungi dari salah seorang warga di Jalan Permata Pering, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Kamis (18/8) pukul 10.00 Wita. Tiga satwa itu yakni satu ekor burung merak hijau, dua ekor burung kaka tua jambul orange, kini sudah dititip di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali.
Seizin Kapolres Gianyar AKBP Waluya SIK, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Marzel Doni SIK, Kanit Idik IV Sat Reskrim Polres Gianyar IPDA IPDA Anak Agung Gede Alit Sudarma SH mengungkapkan ketiga satwa tersebut diamankan dari tangan HM, 32, yang mana tiga satwa ditemukan di rumah yang bersangkutan. Karena HM tidak bisa menunjukkan dokumen untuk memelihara satwa tersebut sehingga ketiga satwa diamankan. "Kami langsung titipkan di KSDA," ungkap IPDA Sudarma saat ditemui di Mapolres Gianyar, Jumat (19/8).
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa HM memelihara satwa yang dilindungi dan tidak ada dokumen atau ilegal. Tim dari Unit IV Sat Reskrim Polres Gianyar melakukan lidik sampai dilakukan pengamanan ketiga satwa tersebut. Saat dimintai keterangan HM mengaku membeli dari seseorang yang tidak dikenal di Denpasar. Burung merak dibeli seharga Rp 1 juta dan sepasang kakak tua seharga Rp 7 juta.
HM sendiri sudah memelihara ketiga satwa tersebut selama dua bulan. HM sudah dimintai keterangan dan masih akan dikembangkan. IPDA Sudarma mengungkapkan HM tetap diproses, yang bersangkutan dijerat Pasal 40 ayat 4 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman hukumannya penjara setahun dan denda Rp 50 juta. * cr62
Seizin Kapolres Gianyar AKBP Waluya SIK, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Marzel Doni SIK, Kanit Idik IV Sat Reskrim Polres Gianyar IPDA IPDA Anak Agung Gede Alit Sudarma SH mengungkapkan ketiga satwa tersebut diamankan dari tangan HM, 32, yang mana tiga satwa ditemukan di rumah yang bersangkutan. Karena HM tidak bisa menunjukkan dokumen untuk memelihara satwa tersebut sehingga ketiga satwa diamankan. "Kami langsung titipkan di KSDA," ungkap IPDA Sudarma saat ditemui di Mapolres Gianyar, Jumat (19/8).
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa HM memelihara satwa yang dilindungi dan tidak ada dokumen atau ilegal. Tim dari Unit IV Sat Reskrim Polres Gianyar melakukan lidik sampai dilakukan pengamanan ketiga satwa tersebut. Saat dimintai keterangan HM mengaku membeli dari seseorang yang tidak dikenal di Denpasar. Burung merak dibeli seharga Rp 1 juta dan sepasang kakak tua seharga Rp 7 juta.
HM sendiri sudah memelihara ketiga satwa tersebut selama dua bulan. HM sudah dimintai keterangan dan masih akan dikembangkan. IPDA Sudarma mengungkapkan HM tetap diproses, yang bersangkutan dijerat Pasal 40 ayat 4 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman hukumannya penjara setahun dan denda Rp 50 juta. * cr62
1
Komentar