Menkeu Beri Stimulus Fiskal Topang Ekonomi RI
JAKARTA, NusaBali
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengerahkan beberapa stimulus fiskal baru dalam rangka menopang perekonomian Indonesia yang tertekan, akibat berbagai gejolak global termasuk wabah virus Corona atau COVID-19.
“Untuk kebijakan fiskal kita lakukan seluruh pilihan policy yang pernah kita lakukan seperti 2008-2009. Semua pilihan dibuka meski sumbernya beda tapi dampaknya ke sektor keuangan mirip,” kata Sri Mulyani, di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3).
Sri Mulyani mengatakan pemerintah berencana menunda pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang saat ini pembahasan dan persiapanya telah mencapai 95 persen.
Tak hanya PPh Pasal 21, Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga menyiapkan stimulus fiskal melalui PPh Pasal 25 agar dapat memberi stimulus bagi pengusaha untuk terus menjalankan proses produksi.
“Pasal 25 untuk korporasi juga kita consider yang mekanismenya sudah kita siapkan hanya persoalannya untuk berapa lama dan sektor apa saja yang belum,” kata Ani, panggilan Sri Mulyani.
Berikutnya, pemerintah turut mengkaji pemberian stimulus fiskal melalui PPh Pasal 22 mengenai pajak kegiatan impor barang konsumsi agar industri manufaktur yang membutuhkan impor barang modal dapat segera dilakukan.
Dia berharap dengan adanya rencana stimulus fiskal lewat PPh Pasal 22 maka Kementerian Perindustrian dan Pemerintah Daerah dapat turut mendorong industri untuk mencari subtitusi impor.
Selain itu, Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan mempercepat pengembalian restitusi pajak dan meningkatkan batasannya dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar untuk mendorong belanja masyarakat.
"Restitusi dipercepat dalam rangka cash flow. Kalau masyarakat tidak bergerak maka penerimaan jadi lebih rendah dan cash flow sangat penting,” kata Sri Mulyani. *ant
1
Komentar