Satu Wisman Korsel Kembali Ditolak Imigrasi
Wisman yang ditolak itu karena memiliki riwayat perjalanan ke dua kota yang masuk larangan, Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do.
MANGUPURA, NusaBali
Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai kembali menolak seorang wisatawan asal Korea Selatan (Korsel) pada Rabu (11/3) malam. Ditolaknya wisatawan kelahiran 5 Juni 1967 itu karena berasal dari kawasan atau wilayah yang masuk dalam daftar larang terbaru oleh Pemerintah Indonesia. Semenjak diberlakukan larangan itu, sudah ada 2 wisatawan asal Korea Selatan yang ditolak dan langsung dipulangkan ke negaranya.
Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali I Putu Surya Dharma, menerangkan penolakan terhadap wisatawan Korea Selatan itu sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-1873.GR.01.01 Tahun 2020 yang melarang wisatawan Korea Selatan khususnya dari dua wilayah yakni Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do. Sehingga wisatawan yang berasal dari dua wilayah itu tidak diperbolehkan masuk Indonesia. Pun terkait adanya wisatawan Korea Selatan yang memiliki riwayat berkunjung ke dua kota itu dalam kurun waktu 14 hari sebelum larangan, otomatis ditolak juga.
“Kalau wisman Korea Selatan yang ditolak kemarin itu karena memiliki riwayat perjalanan ke dua kota yang masuk larangan,” kata Surya Dharma, Kamis (12/3) sore.
Sehingga, wisatawan tersebut hanya sampai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung dan langsung diminta kembali ke negaranya pada hari itu juga. Sementara, untuk dua negara lainnya yakni Iran (khusus wilayah Teheran Qom dan Gilan) dan Italia (dari wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Pietmond) belum ada yang terindikasi masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai. “Baru dari Korea Selatan saja yang kita tolak, kalau negara lain (Iran dan Italia) belum ada yang masuk daftar tolak,” imbuh Surya Dharma.
Dengan adanya penolakan terhadap wisatawan Korea Selatan itu, total keseluruhan semenjak mencuatnya kasus Covid-19 atau virus Corona ini sudah mencapai 112 orang yang ditolak. Dengan rincian, wisatawan asal China atau yang memiliki riwayat perjalanan ke China dalam kurun waktu 14 hari sebelum diberlakukannya larangan terbang pada 5 Februari lalu sebanyak 110 orang. Sementara, untuk larangan sesuai surat edaran terbaru sejak 8 Maret baru ada 2 wisatawan asal Korea Selatan. *dar
Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali I Putu Surya Dharma, menerangkan penolakan terhadap wisatawan Korea Selatan itu sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-1873.GR.01.01 Tahun 2020 yang melarang wisatawan Korea Selatan khususnya dari dua wilayah yakni Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do. Sehingga wisatawan yang berasal dari dua wilayah itu tidak diperbolehkan masuk Indonesia. Pun terkait adanya wisatawan Korea Selatan yang memiliki riwayat berkunjung ke dua kota itu dalam kurun waktu 14 hari sebelum larangan, otomatis ditolak juga.
“Kalau wisman Korea Selatan yang ditolak kemarin itu karena memiliki riwayat perjalanan ke dua kota yang masuk larangan,” kata Surya Dharma, Kamis (12/3) sore.
Sehingga, wisatawan tersebut hanya sampai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung dan langsung diminta kembali ke negaranya pada hari itu juga. Sementara, untuk dua negara lainnya yakni Iran (khusus wilayah Teheran Qom dan Gilan) dan Italia (dari wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Pietmond) belum ada yang terindikasi masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai. “Baru dari Korea Selatan saja yang kita tolak, kalau negara lain (Iran dan Italia) belum ada yang masuk daftar tolak,” imbuh Surya Dharma.
Dengan adanya penolakan terhadap wisatawan Korea Selatan itu, total keseluruhan semenjak mencuatnya kasus Covid-19 atau virus Corona ini sudah mencapai 112 orang yang ditolak. Dengan rincian, wisatawan asal China atau yang memiliki riwayat perjalanan ke China dalam kurun waktu 14 hari sebelum diberlakukannya larangan terbang pada 5 Februari lalu sebanyak 110 orang. Sementara, untuk larangan sesuai surat edaran terbaru sejak 8 Maret baru ada 2 wisatawan asal Korea Selatan. *dar
1
Komentar