Anggota DPR Usul Subsidi Listrik dan BBM Dikurangi
Selamatkan BPJS dari Defisit
JAKARTA, NusaBali
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS perlu dicarikan solusi.
Lantaran BPJS mengalami defisit. Anggota Komisi IX Rahmad Handoyo mengatakan, jika tidak dicarikan solusi imbasnya adalah pelayanan rumah sakit terhadap rakyat. "Begitu kenaikan ditolak, kita harus berpikir solusinya seperti apa sekarang ini. Kalau tidak segera dicarikan solusi, karena imbasnya adalah pelayanan rumah sakit terhadap rakyat. Itu terjadi lantaran utang BPJS triliunan," ujar Rahmad di Kompleks Parlemen, Kamis (12/3).
Implikasinya, kata pria dari fraksi PDIP ini, layanan akan terganggu. Antara lain, RS bisa saja menolak pasien atau lebih mengutamakan pasien-pasien yang mandiri. "Ini menjadi kekhawatiran kita, pemerintah sudah menyampaikan mereka akan bertanggung, meski kenaikan iuran ditolak," kata Rahmad.
Rahmad usul demi menyelamatkan kesehatan rakyat dan BPJS, sebaiknya subsidi listrik, BBM dan LPG dikurangi sedikit. Lalu menertibkan manajemen RS, lantaran ada oknum-oknum tidak bertanggungjawab semisal pasien yang waktunya belum melahirkan diambil langkah cesar. Akibatnya menimbulkan pembayaran BPJS bengkak.
Pemerintah atau BPJS, harus menerjunkan audit khusus kepada setiap rumah sakit yang disinyalir melakukan tindakan tersebut. Jika perlu memberi sanksi tegas berupa pemutusan kerjasama beberapa bulan.
Sementara anggota Komisi IX DPR RI lainnya Saleh Partaonan Daulay menyarankan agar infrastuktur dikurangi.
"Alternatif lain agar BPJS tidak defisit adalah mengurangi infrastruktur. Apalagi infrastruktur berasal dari utang," papar Saleh.
Saleh meminta pemerintah nantinya tidak mencari celah lain untuk menaikan BPJS untuk sementara ini. Sebab potensial digugat kembali. "Bila digugat lagi, itu memalukan lantaran bertentangan dengan ketentuan diatasnya. Jadi ikuti saja ketetapan yang diputuskan MA," ucap Saleh.
Sementara Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP BPJS) Hery Susanto menuturkan, putusan MA menolak kenaikan BPJS sontak membuat masyarakat menyambut gembira baik dari kalangan atas maupun bawah. Hery menilai, defisitnya BPJS bukan kepada besaran preminya.
"Sebelum iuran naik, BPJS sudah defisit. Kenaikan 100 persen, tidak akan hilang defisitnya. Penyebabnya, bukan pada premi. Melainkan sistem dan grand desain BPJS sudah salah urus dan salah sistem," tegas Hery.
Solusi mengatasinya, kata Hery, lakukan revisi UU BPJS. "Jadi lakukan revisi UU BPJS. Kalau seandainya BPJS kesehatan tidak mampu menangani pelayanan kesehatan masyarakat dengan baik, alihkan jaminan kesehatan nasional ke Jamsostek," imbuh Hery. *k22
1
Komentar