Divonis 14 Tahun, Kurir Shabu Langsung Pucat
DENPASAR, NusaBali
Wajah terdakwa kasus narkoba, Mariyadi, 31, langsung pucat usai mendengar putusan majelis hakim PN Denpasar yang menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara.
Mariyadi hanya bisa pasrah menerima putusan yang turun dari tuntutan jaksa yaitu 17 tahun penjara. Dalam sidang yang digelar Kamis (12/3), majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi menyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika karena menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu yang berat melebihi 5 gram.
Selain pidana 14 tahun penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp 1 miliar. "Apabila tidak membayar maka terdakwa dapat mengantinya dengan enam bulan penjara," tegas ketua hakim Adnya Dewi.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) I Kadek Topan Adhi Putra yakni 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Menanggapi putusan ini, terdakwa hanya bisa pasrah dengan menerima putusan tersebut. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa kami menerima, Yang Mulia," ujar I Putu Aris Pratama dari PBH Peradi Denpasar. Sementara JPU memilih untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk menyikapi putusan tersebut.
Seperti diketahui, pekerjaan terdakwa sebagai kurir shabu terhenti setelah berhasil diciduk oleh petugas kepolisian pada sedang menempel shabu di tiang listrik Jalan Pertanian, Pesanggaran, Pemogan, pada 6 September 2019 sekitar pukul 10.00 Wita.
Sehari sebelum ditangkap, terdakwa dihubungi via telpon oleh orang bernama BS untuk mengambil paket shabu di daerah Kepaon. Setiba di lokasi, terdakwa ditemui oleh seseorang yang memakai atribut Gojek dan menyerahkan 1 buah kotak bekas.
Lalu, terdakwa kembali ke rumahnya di jalan Pulau Misol, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasa Barat. Kemudian terdakwa mengecek isi kotak bekas tersebut sesuai perintah Bapak BS. Dalam kotak tersebut berisi satu bekas bungkus rokok Dunhil yang didalam terdapat 24 plastik klip masing-masing telah diisi shabu siap edar.
Keesokan paginya sekitar Pukul 08.00 Wita, terdakwa kembali dihubungi oleh BS untul menempel sabu di daerah Pisanganggaran. Terdakwa kemudian menjalani perintah tersebut dengan menempel 50 gram sabu dibawah tiang listrik.
Namun tak lama berselang, petugas polisi yang sudah membuntuti pergerakan terdakwa datang dan langsung mengamankan terdakwa berserta barang bukti berupa 1 plastik klip bening besar berisi sabu seberat 50,04 gram netto dan 22 plastik klip bening masing-masing berisi sabu dengan total berat 10,63 gram netto. *rez
Komentar