Dana BOS Disalurkan Langsung ke Sekolah
Sekolah Diingatkan Cermat Gunakan Dana BOS
MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah pusat berencana bakal menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara langsung ke sekolah.
Tidak lagi melalui perantara pemerintah daerah. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020. Demikian terungkap dalam reses Anggota Komite III DPD RI Anak Agung Gede Agung dalam kegiatan reses tentang pengawasan dana BOS di SMPN 2 Mengwi, Jumat (13/3) kemarin. “Ada perubahan untuk pencairan dana BOS, sebelumnya dilakukan melalui pemerintah daerah. Tahun 2020, akan langsung ditransfer ke rekening sekolah. Ini untuk memutus birokrasi,” kata Gde Agung didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Badung I Made Mandi, Kepala SMPN 2 Mengwi I Nyoman Suardana.
Walau begitu, Gde Agung yang juga Panglingsir Puri Ageng Mengwi ini mengingatkan supaya sekolah cermat menggunakan dana BOS itu. Termasuk penggunaan dana BOS harus dilaporkan. “Tentu pekerjaan guru akan bertambah untuk secara rutin melaporkan penggunaan dana BOS itu,” imbaunya.
Jika sekolah gagal melaporkan dana BOS ke Kemdikbud dua tahun berturut-turut, lanjut Gde Agung, konsekuensinya maka sekolah tidak akan mendapatkan dan BOS untuk tahun berikutnya. “Maka dari itu sekolah wajib melaporkan anggaran dana BOS secara rinci,” imbuh Bupati Badung periode 2005-2015.
Lanjut dikatakan, penyaluran dana BOS bakal dilakukan secara bertahap. Total anggaran yang dikucurkan dari pusat Rp 54,31 triliun dari alokasi dana pendidikan yang mencapai Rp 505,8 triliun atau 20 persen untuk anggaran pendidikan dari APBN Rp 2.528,8 triliun.
Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Badung I Made Mandi, membenarkan dana BOS untuk tahun 2020 akan disalurkan langsung ke rekening sekolah. Walau di satu sisi mendapat apresiasi, namun disisi lain ini dinilai menjadi tantangan khususnya bagi sekolah. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar para guru atau kepala sekolah tidak melakukan kebijakan atau membijaksanai sesuatu hal yang bertentangan dengan aturan yang berlaku. “Jangan sampai membuat para tenaga pendidik lengah. Laksanakan sesuai dengan aturan jangan sampai membijaksanai yang pada akhirnya keluar dari aturan yang berlaku,” pesannya. *asa
Komentar