Korupsi Perdin DPRD Kota Denpasar Tidak Mau Dikorbankan, Tersangka Mulai 'Nyanyi'
Sebulan mendekam di dalam Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, tersangka kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) DPRD Kota Denpasar, Gusti Made Patra mulai berani angkat bicara.
DENPASAR, NusaBali
Melalui kuasa hukumnya, Ketut Renata, mantan Kabag Risalah Sekretariat DPRD Kota Denpasar ini menyatakan masih ada orang lain yang lebih layak dijadikan tersangka.
“Ada orang yang lebih layak dijadikan tersangka dibandingkan dirinya (Patra, red),” ujar Renata saat dihubungi, Jumat (19/8). Dijelaskannya, dalam kasus ini, tersangka Patra tidak pernah mengetahui soal anggaran atau pencairan dana tersebut. Pasalnya, Patra hanya bertugas mengurus administrasi perjalanan dinas anggota dewan saja. Sementara yang mengurus langsung soal anggaran dan uang Perdin tersebut adalah Sekwan dan Bendahara Sekwan. “Jadi dua orang ini yang harusnya bertanggung jawab. Bukan klien kami,” jelasnya.
Selain itu, pihak travel yang mengurus seluruh perjalanan dinas anggota dewan juga harus dimintai pertanggung jawaban. Apalagi selama ini pihak travel yang diduga melakukan mark up harga tiket dan hotel. “Kami berharap jaksa tidak tebang pilih dalam kasus ini,” pungkas pengacara berkumis klimis ini.
Sementara itu, Kajari Denpasar, Erna Noormawati Widodo Putri juga sudah memastikan akan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini. Disebutkan jika tersangka tersebut masih di sekitaran rumah tangga Sekretariat DPRD Kota Denpasar. “Kemungkinan besar ada tersangka lagi,” ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik awalnya meneliti berkas-berkas soal perjalanan dinas yang dilakukan SKPD Pemkot Denpasar dan perjalanan dinas anggota DPRD Kota Denpasar pada 2013 lalu. Pemeriksaan ini berdasarkan temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terkait perjalanan dinas tidak wajar yang mencapai Rp 500 juta.
Dari petunjuk awal inilah, penyidik ternyata sudah berhasil mengembangkan kasus ini. Penyelidikan yang awalnya hanya fokus di satu perjalanan dinas saja mengembang menjadi seluruh perjalanan dinas yang dilakukan tahun 2013 lalu. Dari hasil penyelidikan ini ditemukan beberapa penyimpangan dalam perjalanan dinas yang dilakukan DPRD Denpasar selama satu tahun. Bahkan disebutkan ada kerugian negara miliaran dalam kasus ini. * rez
Melalui kuasa hukumnya, Ketut Renata, mantan Kabag Risalah Sekretariat DPRD Kota Denpasar ini menyatakan masih ada orang lain yang lebih layak dijadikan tersangka.
“Ada orang yang lebih layak dijadikan tersangka dibandingkan dirinya (Patra, red),” ujar Renata saat dihubungi, Jumat (19/8). Dijelaskannya, dalam kasus ini, tersangka Patra tidak pernah mengetahui soal anggaran atau pencairan dana tersebut. Pasalnya, Patra hanya bertugas mengurus administrasi perjalanan dinas anggota dewan saja. Sementara yang mengurus langsung soal anggaran dan uang Perdin tersebut adalah Sekwan dan Bendahara Sekwan. “Jadi dua orang ini yang harusnya bertanggung jawab. Bukan klien kami,” jelasnya.
Selain itu, pihak travel yang mengurus seluruh perjalanan dinas anggota dewan juga harus dimintai pertanggung jawaban. Apalagi selama ini pihak travel yang diduga melakukan mark up harga tiket dan hotel. “Kami berharap jaksa tidak tebang pilih dalam kasus ini,” pungkas pengacara berkumis klimis ini.
Sementara itu, Kajari Denpasar, Erna Noormawati Widodo Putri juga sudah memastikan akan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini. Disebutkan jika tersangka tersebut masih di sekitaran rumah tangga Sekretariat DPRD Kota Denpasar. “Kemungkinan besar ada tersangka lagi,” ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik awalnya meneliti berkas-berkas soal perjalanan dinas yang dilakukan SKPD Pemkot Denpasar dan perjalanan dinas anggota DPRD Kota Denpasar pada 2013 lalu. Pemeriksaan ini berdasarkan temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terkait perjalanan dinas tidak wajar yang mencapai Rp 500 juta.
Dari petunjuk awal inilah, penyidik ternyata sudah berhasil mengembangkan kasus ini. Penyelidikan yang awalnya hanya fokus di satu perjalanan dinas saja mengembang menjadi seluruh perjalanan dinas yang dilakukan tahun 2013 lalu. Dari hasil penyelidikan ini ditemukan beberapa penyimpangan dalam perjalanan dinas yang dilakukan DPRD Denpasar selama satu tahun. Bahkan disebutkan ada kerugian negara miliaran dalam kasus ini. * rez
1
Komentar