Polisi Tetapkan Pasangan Kekasih Jadi Tersangka Pembunuh Polisi Sara Connor Diduga Jadi Pemicu Pembunuhan
Sara Connor sempat cekcok dengan korban Aipda I Wayan Sudarsa, kemudian terjadi bentrok fisik. Sabtu dini hari dilakukan pra rekonstruksi di TKP.
Kombes Hadi Purnomo menerangkan, dari hasil pemeriksaan terhadap David James Taylor di Mapolresta, Sabtu dini hari itu, diketahui bahwa keduanya berada di lokasi kejadian pada saat peristiwa tersebut. Atas keterangan itulah, penyidik pada Sabtu kemarin sekitar pukul 04.00 membawa wisman berkewarganegaraan Inggris ini untuk menggelar pra rekonstruksi di lokasi kejadian. Pra rekonstruksi tersebut untuk mencocokkan runutan keterangan tersangka. Hasilnya, setelah menjalani 10 adegan, penyidik mendapatkan gambaran detail perihal keberadaan kedua tersangka dan perjalanan mereka setelah aksi tersebut.
“Pra rekonstruksi ini untuk membuktikan benar tidaknya si tersangka ada di sana saat kejadian. Dan memang benar perihal keberadaan mereka dan runutan perjalanannya pun sudah kami dapat,” jelas Kombes Hadi Purnomo, Sabtu malam.
Disebutkannya, bahwa dalam adegan yang dilakukan oleh David James Taylor, itu dia didampingi oleh penerjemah. Dimana dalam pra rekonstruksi itu, kedua tersangka masuk ke Pantai Kuta sekitar pukul 21.00 Wita dan mandi di pantai. Usai mandi, keduanya mendapati tas warna hitam milik Sara Connor hilang. Dari situlah, David mencari tas tersebut ke Jalan Lebak Bene, Benesari dan Melasti yang tembus ke pantai. “Si David ini yang jalan mencari tas itu. Seusai dari pantai, dia jalan ke Lebak Bene, Benesari, dan Melasti dan kembali bertemu dengan Sara lagi di lokasi awal,” tuturnya.
Hasil rekonstruksi ini juga disesuaikan dengan keterangannya di TKP dan bukti-bukti baru yang berhasil ditemukan di lokasi kejadian, di antaranya sebuah jam tangan milik Sara Connor yang tertimbun di bawah pasir dekat lokasi pembunuhan. Hal inilah pihaknya meyakini penetapan pasangan wisatawan ini sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anggota Unit Lantas Polsek Kuta Aipda I Wayan Sudarsa. Diaukuinya, penetapan tersebut sesuai dengan pasal 184 KUHP tentang alat bukti yang cukup. Anggota kepolisian mengumpulkan bukti keterangan saksi, bukti-bukti darah, keterangann ahli, dan bukti lainnya seperti pecahan botol.
“Penetapan ini karena penyidik sudah sesuai dengan alat bukti di lapangan. Bahkan, pada saat penetapan tersangka pada pukul 14.00 siang kemarin, kembali dilakukan gelar perkara di ruangan yang diikuti oleh Wadir, Propam, dan penyidik,” ungkapnya.
SELANJUTNYA . . .
“Pra rekonstruksi ini untuk membuktikan benar tidaknya si tersangka ada di sana saat kejadian. Dan memang benar perihal keberadaan mereka dan runutan perjalanannya pun sudah kami dapat,” jelas Kombes Hadi Purnomo, Sabtu malam.
Disebutkannya, bahwa dalam adegan yang dilakukan oleh David James Taylor, itu dia didampingi oleh penerjemah. Dimana dalam pra rekonstruksi itu, kedua tersangka masuk ke Pantai Kuta sekitar pukul 21.00 Wita dan mandi di pantai. Usai mandi, keduanya mendapati tas warna hitam milik Sara Connor hilang. Dari situlah, David mencari tas tersebut ke Jalan Lebak Bene, Benesari dan Melasti yang tembus ke pantai. “Si David ini yang jalan mencari tas itu. Seusai dari pantai, dia jalan ke Lebak Bene, Benesari, dan Melasti dan kembali bertemu dengan Sara lagi di lokasi awal,” tuturnya.
Hasil rekonstruksi ini juga disesuaikan dengan keterangannya di TKP dan bukti-bukti baru yang berhasil ditemukan di lokasi kejadian, di antaranya sebuah jam tangan milik Sara Connor yang tertimbun di bawah pasir dekat lokasi pembunuhan. Hal inilah pihaknya meyakini penetapan pasangan wisatawan ini sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anggota Unit Lantas Polsek Kuta Aipda I Wayan Sudarsa. Diaukuinya, penetapan tersebut sesuai dengan pasal 184 KUHP tentang alat bukti yang cukup. Anggota kepolisian mengumpulkan bukti keterangan saksi, bukti-bukti darah, keterangann ahli, dan bukti lainnya seperti pecahan botol.
“Penetapan ini karena penyidik sudah sesuai dengan alat bukti di lapangan. Bahkan, pada saat penetapan tersangka pada pukul 14.00 siang kemarin, kembali dilakukan gelar perkara di ruangan yang diikuti oleh Wadir, Propam, dan penyidik,” ungkapnya.
SELANJUTNYA . . .
Komentar