Pasangan Kekasih Ditangkap karena Sembunyikan 21.040 Butir Pil Koplo
DENPASAR, NusaBali
Pasangan kekasih beda usia terpaut 16 tahun, Choirul Riski, 18, dan Umi Novita Dewi, 34, ditangkap Sat Nakoba Polresta Denpasar bersama Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Polda Bali, karena terantuk kasus narkoba. Bukan tanggung-tanggung, pasangan kekasih ini sembunyikan barang bukti berupa pil koplo sebanyak 21.040 butir.
Pasangan kekasih asal Jawa ini diringkus polisi di tempat kosnya di Jalan Pulau Galang Gang Penataran Sari 1B Nomor 15 Denpasar, kawasan Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kamis (5/3) dinihari pukul 01.00 Wita. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat kalau pasangan Choirul Riski dam Umi Novita Dewi melakukan transaksi narkoba di tempat kosnya.
Kapolresta Denpasar, AKBP Jansen Avitus Panjaiatan, menyatakan setelah mendapat informasi dari masyarakat, polisi kemudian melakukan pendalaman. Setelah mendapat cukup bukti melalui pendalaman beberapa hari, tersangka Choirul Riski, pemuda berusia 18 tahun yang bekerja sebagai sopir, langsung digerebek polisi di tempat kosnya, Jalan Pulau Galang Denpasar.
Ketika dilakukan penggerebekan, kekasih dari Choirul Riski yang usianya terpaut 16 tahun lebih tua, Umi Novita Dewi, juga berada di tempat kos. Selain mengamankan kedua tersangka yang merupakan pasangan kekasih, polisi juga menyita barang bukti 21.040 butir pil koplo. “Saat diamankan, pasangan kekasih ini mengaku sama-sama menjadi pengedar narkoba,” ujar AKBP Jansen saat rilis perkara di Mapolresta Denpasar, Selasa (17/3).
Menurut AKBP Jansen, pengungkapan kasus narkoba pasangan kekasih ini berawal dari 50 butir pil koplo sebelumnya yang sudah diedarkan kedua tersangka dan berhasil diendus polisi. Berangkat dari peredaran 50 butir pil koplo tersebut, polisi berhasil membongkar 21.040 butir pil koplo yang disembunyikan kedua tersangka di tempat kosnya.
Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti berupa 21.040 butir pil koplo warna putih dan kuning tersebut ditemukan di atas plafon kamar kos tersangka. Dari keterangan tersangka, barang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama Purwo, asal Jawa Timur, untuk diantarkan sesuai alamat yang diperintahkan.
Barang haram tersebut dikirim ke Bali dari Jawa Timur lewat perjalanan darat. Menurut AKBP Jansen, pihaknya akan berkoorninasi dengan Polda Jawa Timur untuk mengungkap jaringannya. “Kami dalami siapa yang menjadi pemesan pil koplo ini,” jelas AKBP Jansen, yang dalam rilis perkara kemarin didampingi Wakapolresta Denpasar, AKBP Wayan Jiartana.
AKBP Jansen menyebutkan, dalam kasus ini, tersangka pasangan kekasih berperan sebagai kurir. Tersangka mendapat upah sebesar Rp 50.000 apabila berhasil mengirimkan pil koplo. "Tersangka sudah tinggal di Bali sejak tahun 2015. Tersangka telah jadi kurir atau perantara narkoba jenis pil koplo sejak tahun 2019. Untuk satu klip isi 10 butir, dijual seharga Rp 35.000," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka pasangan kekasih ini dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. *pol
Komentar