Disdukcapil Badung Batasi Layanan Administrasi Kependudukan
MANGUPURA, NusaBali
Pelayanan administrasi kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Badung tampak lebih sepi, Selasa (17/3).
Kendati beberapa warga masih terlihat datang, namun tidak seramai pada hari biasa sebelum merebak virus Corona. Kondisi ini tidak terlepas dari kebijakan Pemkab Badung membatasi pelayanan yang bersentuhan langsung dengan warga.
Kepala Disdukcapil Badung AA Ngurah Arimbawa, mengakui pelayanan di Disdukcapil untuk sementara dibatasi. “Iya, sementara seperti itu kondisinya (pelayanan di Disdukcapil dibatasi, Red). Kecuali yang sifatnya urgen atau sangat mendesak, kita tetap layani secara manual atau online,” ujarnya.
Tidak saja dibatasi, lanjut mantan Camat Kuta Utara, itu bahkan khusus perekaman KTP elektronik (KTP-el) ditunda. “Khusus layanan perekaman KTP-el karena ada kontak fisik secara langsung, layanan tersebut ditunda sampai dengan 30 Maret 2020,” kata Ngurah Arimbawa.
Ngurah Arimbawa mengemukakan, kebijakan yang diambil merujuk pada surat imbauan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa tertanggal 17 Maret 2020. Surat ditujukan kepada para camat, lurah/perbekel, serta kepala lingkungan/kepala dusun di masing-masing kecamatan.
“Untuk itu, masyarakat diharapkan menunda dahulu mengurus dokumen kependudukannya ke Disdukcapil Badung kecuali urgen/mendesak. Seperti untuk kebutuhan sekolah, BPJS, dan santunan kematian,” kata Ngurah Arimbawa.
Di samping itu, pelayanan kependudukan malam hari (lakamri) termasuk pelayanan jembut bola untuk sementara juga ditiadakan. “Ini mulai berlaku pada 17-30 Maret 2020,” tandasnya. *asa
Komentar