Cegah Penyebaran Covid-19, AP I Terapkan Jarak Aman saat Antre di Bandara
MANGUPURA, NusaBali
Berbagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 atau virus Corona di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung terus ditingkatkan.
Selain rutin melakukan penyemprotan disinfektan dan pemasangan hand sanitizer di sejumlah titik, Angkasa Pura I selaku pengelola bandara menerapkan jarak aman bagi pengguna jasa saat antre di area bandara. Penerapan jarak aman ini mulai diberlakukan per Rabu (18/3).
Communication and Legal Manager Angkasa Pura I Arie Ahsanurrohim, menerangkan pemberlakuan jarak aman ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan Surat Edaran (SE) Menteri BUMN terkait penanggulangan penyebaran Covid-19, serta SE Direktur Utama AP I Nomor: ED.15/KP.10.43.2020/DU tentang Kesiapsiagaan dan Pencegahan Covid-19 di Lingkungan PT Angkasa Pura I.
“Ini merupakan upaya lanjutan Angkasa Pura I dalam menerapkan konsep social distancing di area pelayanan publik, untuk meminimalisir potensi penularan Covid-19 di area publik,” kata Arie melalui keterangan tertulis yang diterima NusaBali, Rabu (18/3) siang.
Dengan adanya arahan dan surat edaran itu, pemberlakuan jarak aman mulai diterapkan di Bandara Ngurah Rai pada Rabu (18/3). Adapun konsep jarak aman yang dimaksud yaitu upaya pengaturan jarak minimal satu meter antarorang/pengguna jasa di area pelayanan publik. Untuk memudahkan pengguna jasa mengetahui penerapan jarak aman itu, AP I menyiapkan stiker panduan jarak. Stiker tersebut dilekatkan di sejumlah fasilitas seperti di tempat pemeriksaan saat masuk ke area check in, setiap security check point, pada titik antrean masuk ke dalam lift, di lokasi pemeriksaan boarding pass, antrean di fixbridge dan garbarata, antrean pengambilan bagasi dan antrean taksi.
“Di titik-titik ini sering terjadi penumpukan, sehingga dengan adanya stiker panduan, pengguna jasa bisa mengetahui dan mematuhinya dengan menjaga jarak antara pengguna jasa lainnya,” beber Arie.
Selain itu, pihaknya juga memberi label pada lift terkait batas maksimal serta posisi hadap penumpang ke arah dinding lift. Sementara, untuk di ruangan tunggu, jarak duduk antarorang juga diatur dengan posisi kursi hadap satu arah dan setiap orang duduk tidak boleh bersebelahan atau ada jarak satu kursi kosong di bagian tengah. “Untuk kursi kosong itu kami juga beri stiker panduan. Kami imbau penumpang dan calon penumpang bandara agar dapat disiplin mengikuti aturan ini, agar dapat meminimalisir potensi penularan virus Corona,” tutur Arie.*dar
1
Komentar