nusabali

Sabhu Dimasukkan Gelas Mie, Pegawai Lapas Diringkus

  • www.nusabali.com-sabhu-dimasukkan-gelas-mie-pegawai-lapas-diringkus

SINGARAJA, NusaBali
Seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, I Nyoman Gede Sukamara alias Mang De, 33, terciduk saat mengambil pesanan paket sabhu-sabhu, Senin (16/3) pukul 17.00 Wita.

Mang De disanggong Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Buleleng di sebuah perumahan wilayah Banjar Dinas Bangah, Desa Panji, Kecamatan Sukasada Buleleng, dengan barang bukti 8,86 gram sabhu-sabhu.

Menurut Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP I Made Derawi, saat memberikan keterangan pers, Rabu (18/3), mengatakan sejauh ini Mang De sudah menjadi target operasi kepolisian. Warga Banjar Dinas Kusia, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng itu pun disanggong di wilayah perumahan.

Dan saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan sedang memegang bungkus mie instan gelas. Saat dibuka, personel Satnarkoba mendapati satu gulungan lakban warna hitam yang setelah dibuka didapati satu paket sabhu-sabhu yang terbungkus tisu seberat 8,86 gram.

“Pelaku kami amankan saat di luar jam kerja. Dari hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP,red) pengakuan pelaku hanya untuk dikonsumsi sendiri. Peredarannya bermodus tempelan yang ditutupi dengan kemasan mie instan,” jelas AKP Derawi.

Mang De yang dihadirkan bersama sejumlah pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya mengaku menguasai barang terlarang itu hanya untuk dikonsumsi sendiri. Terkait jumlah barang bukti yang ditemukan cukup banyak, Mang De pun berdalih itu untuk persediaannya beberapa bulan. “Saya beli Rp 5 juta dari seseorang di Denpasar hanya pakai sendiri saja untuk stamina. Kenal barang ini dari teman SMA sekitar setahun yang lalu,” aku Mang De.

Atas perbuatannya Satnarkoba Polres Buleleng memasangkan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Selain mengamankan Mang De, Jumat (13/3), polisi juga mengamankan tiga pelaku lainnya yakni Sri Purnama  alias Tut Sri, 21, warga Banjar Dinas Pasek, Desa/Kubutambahan, Buleleng. Dwita Hartadi, alias Ewik, 41, warga Banjar Dinas Pasek, Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng bersama rekannya Nyoman pasek Yogi Setiawan alais Yogi, 30, warga Banjar Dinas Tegal Desa/Kecamatan Kubutambahan Buleleng. Ketiganya merupakan satu jaringan.

Polisi yang melakukan penangkapan pertama pada Tut Sri dengan barang bukti 0,15 gram kemudian meyeret nama Ewik dan Yogi yang terbukti menyuplai narkoba kepada Tut Sri. Selain 0,15 gram sabhu-sabhu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 600 ribu dan hand phone. Ketiganya diganjar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Sementara itu Kalapas IIB Singaraja, Mutzaini mengakui jika Mang De merupakan pegawainya di Lapas Kelas IIB Singaraja. Namun Kalapas Mutzaini mengaku kecolongan dengan kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa pegawainya. “Kecolongan juga karena semalam ini tidak terdeteksi. Selama ini dia dikenal  baik, rajin, hubungan keluarganya juga harmonis. Kalau misalnya ada indikasi di awal kami ketahui setidaknya pasti kami panggil dan bina,” ungkap Kalapas Mutzaini.  

Saat ini Lapas Kelas IIB Singaraja sedang menunggu surat penahanan dari Polres Buleleng terhadap seorang pegawainya itu. Secara hukum, Mutzaini menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Buleleng untuk menangani sesui dengan prosedur hukum yang berlaku. Selanjutnya Lapas Kelas IIB Singaraja akan membentuk tim internal untuk pemeriksaan sebagai bahan laporan ke kantor Wilayah.  

“Yang bersangkutan selama ini bertugas sebagai petugas penjagaan, terkait sanksi nanti diputuskan pusta langkah pertama ASN yang melakukan pelanggaran pidana akan menjalani skorsing terutama gaji. “Usulan pertaman skorsing. Kami punya pimpinan yang lebih tinggi nanti diserahkan sepenuhnya kesana,” imbuh dia.

Mutzaini menegaskan sejauh ini menjamin seluruh keamanan di Lapas tidak berkaitan dengan penangkapan seorang pegawainya. Selain penggerebekan langsung dilakukan usai penangkapan Mang De di Lapas tak ditemukan tindak pelanggaran.

Sebagai langkah antisipasi pelanggaran disiplin pegawainya secara periodik juga telah dilakukan berbagai upaya, seperti sidak hingga tes urine. Hanya saja munculnya kasus pelanggaran disiplin ini dinilainya kembali kepada pribadi masing-masing. *k23

Komentar