nusabali

Tersangka Pembunuh Polisi Tolak Tuduhan

  • www.nusabali.com-tersangka-pembunuh-polisi-tolak-tuduhan

Polresta Denpasar usulkan korban Aipda I Wayan Sudarsa supaya dapat kenaikan pangkat.

Setelah kejadian itu, lanjut Haposan, David Taylor bersama kekasihnya, Sara Connor, langsung meninggalkan korban di lokasi. Mereka kemudian menuju tempat menginapnya di Home Stay Kubu, Kuta. Dalam perjalanan menuju penginapan, Sara Connor sempat mengeluh perihal tingkah laku korban Aipda Sudarsa yang dianggap kurang ajar.

Konon, saat David Taylor meninggalkan Sarah Connor mencari tas, secara tiba-tiba kekasihnya itu bertengkar dengan korban. Bahkan, korban disebutkan menindih Sarah Connor. Wanita Inggris yang telah memiliki dua anak itu pun sontak berteriak. Lalu, teriakan Sara Connor direspons oleh beberapa orang lokal yang kemudian menarik korban Aipda Sudarsa hingga jatuh tersungkur.

Melihat korban terjatuh, kata Haposan, Sara Connor langsung pergi. “Saat itu, di lokasi TKP ada sekitar 3-4 laki-laki lokal yang membantunya. Kejadian setelah itu, David Taylor tidak tahu lagi,” terang Haposan. Ditambahkannya, David Taylor menemukan kekasihnya itu sudah menangis, seusai mencari tas di seputar Jalan Lebak Bene dan Jalan Melasti.

Ditanya terkait berpindahnya tempat menginap pasangan David Taylor dan Sara Connor dari Home Stay Kubu (di Kuta) menuju home stay di kawasan Desa Jimbaran (Kecamatan Kuta Selatan, Badung), menurut Haposan, hal itu memang sudah direncanakan sebelumnya. Sebab, David Taylor yang sudah tiba di Bali sejak 27 Juli 2016, ingin mencari suasana baru di seputaran Desa Jimbaran.

“Mereka pindah memang sudah direncanakan. Tidak ada hubungannya dengan pelarian. Kebetulan saja sampai di penginapan, baru ada kerabat mereka menghubungi agar segera meminta bantuan ke Konsulat Jenderal Australia di Denpasar. Mereka pun langsung ditangkap polisi di depan Konjen Australia (19 Agustus 2016 sore),” papar Haposan.

Haposan pun mempertanyakan jerat hukum yang dikenakan terhadap David Taylor, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang lakukan penganiayaan. “Kalau tentang pengeroyokan, berarti ada orang lebih dari dua di lokasi. Padahal, di lokasi saat itu ada kekasihnya saja (Sara Connor), sementara David Taylor sedang mencari tas. Ya, penyidik harusnya telusuri juga pemberian pasal itu.”

Sementara itu, jenazah korban Aipda Wayan Sudarsa sudah diupacarai Makingsan ringi Gni di Setra Agung Desa Pakraman Jimbaran, Kuta Selatan pada Redite Pon Julungwangi, Minggu kemarin. Jenazah diarak dari rumah duka di Banjar Pesalakan, Desa Pakraman Jimbaran menuju setra siang pukul 12.45 Wita, diiringi ratusan krama setempat, keluarga, dan kolega korban.

Di setra, jenazah korban Aipda Sudarsa kemudian dilakukan pelepasan secara militer yang dipimpin langsung Kapolresta Denpasar, Kombes Hadi Purnomo. Upacara penghormatan terakhir oleh pihak kepolisian terhadap Aipda Sudarsa ditandai dengan tembakan salvo.

Ditemui saat prosesi berlangsung, istri korban yakni Ni Ketut Arsini, 54, berharap para pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya. “Tersangka yang sudah ditangkap mohon dapat diberikan hukuman yang setimpal, sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya,” tutur ibu dua anak ini.

Sementara, Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo mengusulkan korban Aipda Sudarsa untuk naik pangkat, karena tewas saat bertugas malam di Pantai Kuta. Usulan naik pangkat oleh Polresta Denpasar melalui Polda Bali itu agar diteruskan ke Mabes Polri. "Kami usulkan ke Polda Bali nanti proses ke Mabes Polri," harap Kombes Hadi.

Korban Aipda Sudarsa---yang sudah selama 35 tahun berdinas sebagai polisi---berpulang buat selamanya dengan meninggalkan istri tercinta Ni Ketut Arsini, serta dua anak yakni PutuYudi Chrisna Yuda, 29 (telah bekerja di Hotel Sun Island Kuta) dan Kadek Toni ChartikaYuda, 23 (tercatat sebagai mahasiswa Semester VIII Undiksa Singaraja). * da,cr64

Komentar